Diriwayatkan dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus Ra., dari
Rasulullah Saw. bahwa beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan
(ihsan) atas segala sesuatu. Bila kalian membunuh, maka lakukanlah pembunuhan
itu dengan cara yang terbaik, dan jika kalian menyembelih, maka lakukanlah
penyembelihan itu dengan cara yang terbaik. Hendaklah salah seorang di antara
kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan hewan yang disembelihnya” (HR
Muslim).
Berbuat
ihsan terhadap segala sesuatu adalah sebuah kewajiban syar’i sebagaimana firman
Allah Swt., “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berbuat adil dan ihsan...” (QS
An-Nahl: 90). Dalam ayat
lain disebutkan, “...Dan berbuat ihsan-lah kalian, karena Allah menyukai
orang-orang yang berbuat ihsan” (QS Al-Baqarah: 195).
Ihsan berasal dari kata hasana
yuhsinu, yang artinya adalah berbuat baik, sedangkan bentuk masdar-nya
adalah ihsanan, yang artinya kebaikan. Allah Swt. berfirman dalam
Al-Qur`an mengenai hal ini,
“Jika kamu berbuat baik, (berarti) kamu
berbuat baik bagi dirimu sendiri…” (Al-Isra’: 7)
“Dan berbuat baiklah (kepada oraang
lain) seperti halnya Allah berbuat baik terhadapmu…” (QS Al-Qashash: 77).
Ibnu Katsir mengomentari ayat di atas
dengan mengatakan bahwa kebaikan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah
kebaikan kepada seluruh makhluk Allah Swt.
Termasuk perbuatan ihsan adalah ketika menyembelih hewan qurban, yaitu dengan mengasah
pisau hingga tajam, karena hal ini akan menenangkan hewan yang disembelih dan
mempercepat kematiannya. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu
Umar Ra., ia berkata, “Rasulullah Saw. memerintahkan untuk menajamkan pisau dan
menyembunyikannya dari binatang yang akan disembelih.” Rasulullah Saw.
bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian hendak menyembelih hewan, makan
sembelihlah dengan sekali sembelihan.” Maksudnya tidak boleh mengangkat pisau
dan kemudian mengulang lagi.
Termasuk
ihsan dalam menyembelih hewan adalah dengan cara menuntun hewan yang hendak
disembelih dengan lembut. Dalam Sunan Ibnu Majah terdapat sebuah riwayat dari
Abu Said al-Khudri, ia berkata, “Rasulullah Saw. melewati seseorang yang
menuntun seekor kambing dengan menarik telinganya, maka Rasulullah Saw
bersabda, ‘Lepaskanlah telinganya dan pegang bagian depan lehernya.’” Imam
Ahmad berkata, “Binatang yang akan disembelih dituntun ke tempat penyembelihan
dengan lembut, disembunyikan darinya pisau yang akan digunakan untuk
menyembelih, dan tidak ditampakkan kecuali ketika hendak menyembelihnya.”
Berbuat
ihsan ketika menyembelih hewan juga dilakukan dengan cara memotong urat
lehernya hingga putus. Disebutkan dalam Sunan Abu Daud, dari Ibnu Abbas Ra.,
dari Abu Hurairah Ra., dari Nabi Saw. bahwa beliau melarang menyembelih hewan
yang hanya melukai kulitnya dan tidak memotong urat lehernya.
Juga
dianjurkan agar tidak menyembelih hewan di depan hewan lainnya, namun
menghadapkan hewan yang akan disembelih ke arah kiblat, membaca basmallah,
membiarkannya hingga mati, menghadirkan niat untuk mendekatkan diri kepada
Allah, dan mengakui bahwa binatang yang disembelihnya adalah pemberian Allah
Swt., karena Allah-lah yang telah menundukkan dan memberikan hewan-hewan itu untuk
kita.
Termasuk
ihsan terhadap hewan adalah tidak membebani di luar kemampuannya. Tidak
menaikinya kecuali diperlukan, dan tidak memeras susunya kecuali jika tidak
membahayakan anaknya.
Wallahu a’lam bish
shawab.
0 comments:
Posting Komentar