• Turun Ke Lapangan

    Bersama Menteri Pertanian Suswono, mengunjungi petani bawang di Cirebon.

  • Turun Ke Lapangan

    Bersama Menteri Pertanian Suswono, mengunjungi petani bawang di Cirebon.

  • Banjir Banten

    Berdiskusi dengan Menteri Pertanian Suswono dan Asda II Husni Hasan di areal persawahan di Desa Undar Andir Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang , 22 Januari 2013.

  • Menjadi Narasumber Workshop

    Narasumber dalam Workshop Evaluasi Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), di IPB International Convention Center tanggal 8 Agustus 2012 .

  • Bersama Petani Menes

    Dengan Kelompok Tani Penerima UPPO di Menes, Kabupaten Pandeglang Oktober 2011.

  • Kunjungan Daerah

    Silaturrahim Bersama Anggota DPRD Provinsi NTB, September 2011.

  • Bersama Peternak Sapi

    Mengunjungi Peternakan Sapi Potong dan Sapi Perah di Lembang, Jawa Barat.

  • Bersama Peternak Kerbau Pandeglang

    Syamsu Hilal bersama Anggota DPRD, pejabat Dinas Peternakan Kabupaten Pandeglang, penyuluh lapangan serta peternak Desa Telagasari Kecamatan Saketi penerima program UPPO Kementerian Pertanian.

  • Pembahas Evaluasi Kinerja

    Menjadi pembahas dalam acara Evaluasi Kinerja Penyuluhan Pertanian di Hotel Horison Bekasi, 27 September 2012.

  • Berkunjung ke Baduy

    Leuit Baduy memiliki kesamaan dengan LDPM Badan Ketahanan Pangan Kementan.

  • Sidang Tahunan APEC

    Salah satu delegasi untuk memperkenalkan produk pertanian Indonesia.

  • Bertandang ke Jepang

    Ditengah areal persawahan salah satu sentra padi di Jepang.

  • Bersama Peternak Sudan

    Memenuhi undangan dari Pemerintah Sudan terkait kerja sama dan alih teknologi pertanian.

Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Umar Bin Abdul Aziz, Kesalehan dan Kebijakan Politiknya Rahmat bagi Semesta Alam

27 Mei 2013 0 comments

(Bagian 2 dari Dua Tulisan)

Setelah menjadi Khalifah, Umar bin Abdul Aziz melakukan gebrakan yang tidak diduga sebelumnya, terutama oleh keluarga, famili, dan orang-orang terdekatnya. Banyak orang yang tercengang melihat kebijakan-kebijakan beliau yang tidak biasa dilakukan oleh orang-orang yang tengah berkuasa.
Di antara kebijakan-kebijakan politiknya antara lain:
1.      Menolak fasilitas kekhalifahan untuk dirinya yang dianggapnya berlebihan. Para petugas kekhalifahan yang hendak mengawalnya dengan kendaraan khusus mendapatkan sesuatu yang di luar dugaan. Umar menolak kendaraan dinas, dan meminta kepada salah seorang di antara mereka untuk mendatangkan binatang tunggangannya.
Al-Hakam bin Umar mengisahkan, ”Saya menyaksikan para pengawal datang dengan kendaraan khusus kekhalifahan kepada Umar bin Abdul Aziz sesaat dia diangkat menjadi Khalifah. Waktu itu Umar berkata, ’Bawa kendaraan itu ke pasar dan juallah, lalu hasil penjualan itu simpan di Baitul Maal. Saya cukup naik kendaran ini saja (hewan tunggangan).’”
’Atha al-Khurasani berkata, ”Umar bin Abdul Aziz memerintahkan pelayannya untuk memanaskan air untuknya. Lalu pelayannya memanaskan air di dapur umum. Kemudian Umar bin Abdul Aziz menyuruh pelayannya untuk membayar setiap satu batang kayu bakar dengan satu dirham.”
’Amir bin Muhajir menceritakan bahwa Umar bin Abdul Aziz akan menayalakan lampu milik umum jika pekerjaannya berhubungan dengan kepentingan kaum Muslimin. Ketika urusan kaum Muslimin selesai, maka dia akan memadamkannya dan segera menyalakan lampu miliknya sendiri.
Al-Hakam bin Umar meriwayarkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memiliki 300 penjaga. Umar berkata kepada para pengawalnya, ”Sesungguhnya aku memiliki penjaga untuk kalian dan untukku, juga ada penjaga ajalku. Maka, siapa yang ingin tetap berada di sini, tetaplah di sini, dan siapa yang ingin pulang, pulanglah kepada keluarga kalian.”
2.      Menerapkan pola hidup sederhana, khususnya untuk diri dan keluarganya. Yunus bin Abi Syaib berkata, ”Sebelum menjadi Khalifah tali celananya masuk ke dalam perutnya yang besar. Namun, ketika dia menjadi Khalifah, dia sangat kurus. Bahkan jika saya menghitung jumlah tulang rusuknya tanpa menyentuhnya, pasti saya bisa menghitungnya.”
Hal senada diungkapkan putranya, Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz ketika ditanya oleh Abu Ja’far al-Manshur perihal jumlah kekayaan ayahnya. Ja’far bertanya, ”Berapa kekayaan ayahmu saat mulai menjabat sebagai Khalifah?” Abdul Aziz menjawab, ”Empat puluh ribu dinar.” Ja’far bertanya lagi, ”Lalu berapa kekayaan ayahmu saat meninggal dunia?” Jawab Abdul Aziz, ”Empat ratus dinar. Itu pun kalau belum berkurang.”
Kesederhanaan Umar bin Abdul Aziz dalam kehidupan benar-benar diilhami oleh perilaku hidup sederhana Rasulullah Saw. dan para sahabatnya. Beliau sangat sederhana dalam berpakaian. Suatu ketika Maslamah bin Abdul Malik menjenguk Umar bin Abdul Aziz yang sedang sakit. Maslamah melihat pakaian Umar sangat kotor. Maslamah berkata kepada istri umar, Fathimah binti Abdul Malik, ”Tidakkah engkau cuci bajunya?” Fathimah menjawab, ”Demi Allah, dia tidak memiliki pakaian lain selain yang ia pakai.”
Pada kesempatan lain Umar bin Abdul Aziz shalat Jum’at di masjid bersama orang banyak dengan baju yang bertambal di sana-sini. Salah seorang jamaah bertanya, ”Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Allah telah mengaruniakan kepadamu kenikmatan. Mengapa tak mau kau pergunakan walau sekedar berpakaian bagus?”
Umar bin Abdul Aziz tertunduk sejenak, lalu dia mengangkat kepalanya dan berkata, ”Sesungguhnya berlaku sederhana yang palin baik adalah pada saat kita kaya dan sebaik-baik pengampunan adalah saat kita berada pada posisi kuat.”
Umar bin Abdul Aziz juga sangat sederhana dalam makanan. Seorang pelayan Umar, Abu Umayyah al-Khashy berkata, ”Saya datang menemui istri Umar dan dia memberiku makan siang dengan kacang adas. Saya katakan kepadanya, ’Apakah setiap hari tuan makan dengan kacang adas?’” Fathimah menjawab, ”Wahai anakku, inilah makanan tuanmu, Amirul Mukminin.”
’Amr bin Muhajir berkata, ”Uang belanja Umar bin Abdul Aziz setiap harinya hanya dua dirham.” Sedangkan Yusuf bin Ya’qub al-Khalil berkata, ”Umar bin Abdul Aziz memakai pakaian dari bulu unta yang pendek. Sedangkan penerangan rumahnya terdiri dari tiga bambu yang di atasnya ada tanah.”
Umar bin Abdul Aziz juga senantiasa mengerjakan urusan-urusan kecil yang sebenarnya tidak pantas dikerjakan oleh seorang Amirul Mukminin. Seperti diungkapkan oleh Abu Umayyah bahwa Umar bin Abdul Aziz pernah masuk ke satu kamar mandi. Tiba-tiba kamar mandi itu rusak, maka dia memberperbaikinya sendiri.
3.      Menghapuskan hak-hak istimewa yang diberikan kepada keluarganya. Umar mengumpulkan Bani Marwan dan berkata, ”Sesungguhnya Rasulullah Saw. memiliki tanah fadak, dan dari tanah itu dia memberikan nafkah kepada keluarga Bani Hasyim. Dan dari tanah itu pula Rasulullah Saw. mengawinkan gadis-gadis di kalangan mereka. Suatu saat, Fathimah memintanya untuk mengambil sebagian dari hasil tanah itu, tapi Rasulullah Saw. menolaknya.
Demikian pula yang dilakukan Abu Bakar Ra. dan Umar Ra. Kemudian harta itu diambil oleh Marwan dan kini menjadi milik Umar bin Abdul Aziz. Maka saya memandang bahwa suatu perkara yang dilarang Rasulullah Saw. melarangnya untuk Fathimah adalah bukan menjadi hakku. Saya menyatakan kesaksian di hadapan kalian semua, bahwa saya telah mengembalikan tanah tersebut sebagaimana pada zaman Rasulullah Saw.” (Kisah ini diriwayatkan dari Mughirah).
Al-Awza’i meriwayatkan, ketika Umar bin Abdul Aziz menghapuskan hak-hak istimewa kepada anggota keluarganya, mereka berusaha membujuk Umar untuk mengembalikan hak tersebut. Umar berkata, ”Harta yang ada padaku tak cukup untuk kalian. Sedangkan mengenai harta kaum Muslimin ini, maka hak kalian sama dengan hak kaum Muslimin yang berada di ujung dunia.”
Wahib al-Wadud mengisahkan, suatu saat beberapa kerabat Umar bin Abdul Aziz dari Bani Marwan mendatangi rumah Umar. Saat itu Umar tengah uzur tak bisa menemui mereka. Lalu mereka berpesan kepada anaknya yang bernama Abdul Malik, ”Tolong katakan kepada ayahmu bahwa para Khalifah terdahulu selalu memberikan keistimewaan dan uang kepada kami, karena mereka tahu kedudukan kami. Sementara ayahmu kini telah menghapuskannya.”
Abdul Malik lalu menyampaikan hal itu kepada ayahnya. Setelah kembali, Abdul Malik berkata kepada mereka, ”Sesungguhnya aku takut akan azab hari yang besar (hari kiamat), jika aku mendurhakai Tuhanku” (Umar mengutip firman Allah QS Al-An’am: 15).
Salah seorang famili Umar bin Abdul Aziz yang bernama ’Anbasah bin Said al-’Ash menemuinya untuk menyampaikan keluhannya, ”Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya para Khalifah sebelum kamu biasa menanggung kebutuhan-kebutuhan kami, tapi kini kamu menghapuskan kebiasaan itu untuk kami, padahal kami memiliki keluarga. Apakah kamu izinkan saya bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup kami?” Umar menjawab, ”Sesungguhnya orang yang paling dicintai di antara kamu adalah orang yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri.”
Lalu Umar bin Abdul Aziz menasehatinya, ”Perbanyaklah mengingat mati. Karena jika kamu berada dalam kesempitan hidup, maka kamu akan merasa lapang. Dan jika kamu berada dalam kelapangan hidup, maka kamu akan merasa sempit.”
4.      Mengembalikan harta kekayaan yang dimilikinya dan keluarganya kepada Baitul Maal. Suatu saat, Umar bin Abdul Aziz memanggil istrinya, Fathimah binti Abdul Malik yang memiliki banyak perhiasan berupa intan dan mutiara, ”Wahai istriku, pilihlah olehmu, kamu kembalikan perhiasan-perhiasan ini ke Baitul Maal atau kamu izinkan saya meninggalkan kamu untuk selamanya. Aku tidak suka bila aku, kamu, dan perhiasan ini berada dalam satu rumah.” Fathimah menjawab, ”Saya memilih kamu daripada perhiasan-perhiasan ini. Bahkan bila lebih dari itu pun aku tetap memilih kamu.”
5.      Mengangkat orang-orang saleh di jajaran pemerintahannya. Setelah mencopot Khalid sebagai pengawal kekhalifahan lantaran telah menghukum orang tidak sesuai dengan kesalahannya, Umar bin Abdul Aziz meminta ’Amr bin Muhajir untuk menjadi salah seorang pengawalnya. Umar berkata, ”Wahai ’Amr, engkau tahu bahwa antara saya dan kamu tidak ada hubungan kekerabatan, kecuali kerabat dalam Islam. Namun, saya mendengar bahwa kamu banyak membaca ayat-ayat Al-Qur`an, dan saya melihat kamu melakukan shalat di suatu tempat yang kamu kira tidak ada seorang pun yang dapat melihatmu. Saya melihat kamu melakukan shalat dengan baik. Dan kamu adalah salah seorang dari golongan Anshar. Ambillah pedang ini dan sejak saat ini kau kuangkat sebagai pengawalku.”
6.      Menolak suap dalam bentuk apa pun. ’Amr bin Muhajir meriwayatkan, suatu saat Umar bin Abdul Aziz ingin makan apel, kemudian salah seorang anggota keluarganya memberi apel yang diinginkan. Lalu Umar berkata, ”Alangkah harum aromanya. Wahai pelayan, kembalikan apel ini kepada si pemberi dan sampaikan salam saya kepadanya bahwa hadiah yang dikirim telah sampai.”
’Amr bin Muhajir mempertanyakan sikap Umar tersebut, ”Wahai Amirul Mukminin, orang yang memberi hadiah apel itu tak lain adalah sepupumu sendiri dan salah seorang yang masih memiliki hubungan kerabat yang sangat dekat denganmu. Bukankah Rasulullah Saw. juga menerima hadiah yang diberikan orang lain kepadanya?”
Umar bin Abdul Aziz menjawab, ”Celaka kamu, sesungguhnya hadiah yang diberikan kepada Rasulullah Saw. adalah benar-benar hadiah, sedangkan yang diberikan kepadaku ini adalah suap.”
7.      Menolak sistem kekhalifahan yang diwariskan secara turun-temurun. Ja’unah mengatakan, suatu ketika Abdul Malik bin Umar bin Abdul Aziz, putranya, meninggal dunia. Umar memujinya. Lalu Ja’unah bertanya kepada Umar, ”Apakah jika dia masih hidup, kamu akan mewasiatkan agar dia menjadi penggantimu?”
Umar menjawab, ”Tidak.”
”Lalu mengapa kamu memujinya?” tanya Ja’unah lagi.
”Karena saya khawatir, bila saya mengangkatnya, dia akan dihormati lantaran ayahnya dihormati,” jawab Umar.
8.      Menghapuskan budaya materialistik di kalangan pejabat. Putra Umar bin Abdul Aziz yang bernama Abdul Aziz mengisahkan, beberapa orang bawahan Umar menulis surat kepadanya. Di antara isi suratnya berbunyi, ”Sesungguhnya kota telah rusak. Jika Amirul Mukminin memberikan kepada kami sejumlah uang agar kami memperbaiki kota itu, maka kami akan melakukannya.” Umar membalas surat itu, ”Jika kamu membaca surat ini, maka jangalah kota itu dengan cara kamu berlaku adil dan bersihkan jalan-jalannya dari kezaliman. Karena itulah sebenar-benar perbaikan.”
9.      Melakukan amar ma’ruf nahi munkar secara bijaksana. Suatu ketika Abdul Malik bin Umar bin Abdul Aziz, salah seorang putra Umar, menemui ayahnya, dan berkata, ”Wahai Amirul Mukminin, jawaban apa yang engkau persiapkan di hadapan Allah Swt. di hari Kiamat nanti, seandainya Allah menanyakan kepadamu, ’Mengapa engkau melihat bid’ah, tapi engkau tidak membasminya, dan engkau melihat Sunnah, tapi engkau tidak menghidukannya di tengah-tengah masyarakat?’”
Umar menjawab, ”Semoga Allah Swt. mencurahkan rahmat-Nya kepadamu dan semoga Allah memberimu ganjaran atas kebaikanmu. Wahai anakku, sesungguhnya kaummu melakukan perbuatan dalam agama ini sedikit demi sedikit. Jika aku melakukan pembasmian terhadap apa yang mereka lakukan, maka aku tidak merasa aman bahwa tindakanku itu akan menimbulkan bencana dan pertumpahan darah, serta mereka akan menghujatku. Demi Allah, hilangnya dunia bagiku jauh lebih ringan daripada munculnya pertumpahan darah yang disebabkan oleh tindakanku. Ataukah kamu tidak rela jika datang suatu masa, dimana ayahmu mampu membasmi bid’ah dan menghidupkan Sunnah?”
Ibnu Asakir meriwayatkan dari Ibnu Ja’unah, Umar bin Abdul Aziz berpesan kepada ’Amr bin Qais sebagai pejabat baru di Ash-Shaifah, ”Terimalah orang yang baik di antara mereka, dan ampunilah orang-orang jahatnya. Janganlah kamu berada di bagian paling depan di kalangan mereka, sehingga kamu dibunuh, dan jangan pula menjadi orang yang berdiri di bagian paling belakang, sehingga kamu akan gagal. Jadilah di tengah-tengah dimana posisimu dapat dilihat dan suaramu dapat didengar.”
Ibnu Asakir juga meriwayatkan dari As-Saib bin Muhammad, Al-Jarrah bin Abdullah menulis surat kepada Umar bin Abdul Aziz sebagai berikut: Sesungguhnya orang-orang Khurasan adalah orang-orang yang sulit diatur, kecuali dengan pedang dan cemeti. Jika Amirul Mukminin mengizinkanku memerintah mereka dengan pedang dan cemeti, maka saya akan lakukan.
Dalam surat balasannya, Umar bin Abdul Aziz menulis: Telah sampai surat yang kaum kirimkan kepadaku yang menyebutkan bahwa penduduk Khurasan tidak bisa diatur kecuali dengan pedang dan cemeti. Namun, saya yakin bahwa apa yang kamu katakan itu adalah bohong. Mereka pasti bisa diatur dan diperbaiki dengan keadilan dan kebenaran. Maka, sebarkanlah itu di antara mereka.
10.   Menegakkan keadilan dan mengabdikan diri untuk menyejahterakan umat. Tekad Umar bin Abdul Aziz untuk menyejahterakan rakyatnya dan menegakkan keadilan adalah prioritas utama. Fathimah binti Abdul Malik, istrinya, pernah menemuinya sedang menangis di tempat shalatnya. Lalu istrinya berusaha membesarkan hatinya. Umar bin Abdul Aziz berkata, ”Wahai Fathimah, sesungguhnya saya memikul beban umat Muhammad dari yang hitam hingga yang merah. Dan saya memikirkan persoalan orang-orang fakir dan kelaparan, orang-orang sakit dan tersia-siakan, orang-orang yang tak sanggup berpakaian dan orang yang tersisihkan, yang teraniaya dan terintimidasi, yang terasing dan tertawan dalam perbudakan, yang tua dan yang jompo, yang memiliki banyak kerabat, tapi hartanya sedikit, dan orang-orang yang serupa dengan itu di seluruh pelosok negeri. Saya tahu dan sadar bahwa Rabbku kelak akan menanyakan hal ini di hari Kiamat. Saya khawatir saat itu saya tidak memiliki alasan yang kuat di hadapan Rabbku. Itulah yang membuatku menangis.”
Keseriusan Umar bin Abdul Aziz dalam menegakkan keadilan dapat disimak dalam tafsir yang ditulis Ibnu Abi Hatim. Dalam kitab itu disebutkan Muhammad bin Ka’ab al-Qurazhi mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz memanggilnya dan berkata, ”Katakan kepadaku tentang keadilan.”
Muhammad bin Ka’ab al-Qurazhi berkata, ”Engkau telah menanyakan suatu perkara yang sangat besar. Jadilah engkau kepada anak kecil laksana seorang ayah, dan kepada orangtua laksana seorang anak kecil. Sedangkan kepada yang sebaya laksana seorang saudara, demikian pula kepada kaum wanita. Berilah manusia sanksis sesuai dengan kesalahanya, dan sesuai dengan kondisi fisiknya. Janganlah kamu memukul seseorang dengan satu cemeti pun karena kemarahanmu, sehingga kamu akan dianggap sebagai orang yang melampaui batas.”
Malik bin Dinar berkata, ”Ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi Khalifah, para penggembala domba dan kambing berkata, ”Siapa orang saleh yang kini menjadi Khalifah umat ini? Keadilannya telah mencegah serigala memakan domba-domba kami.”
Musa bin A’yun bercerita, ”Kami pernah menggembalakan domba-domba kami di Karman pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz. Saat itulah antara serigala dan domba berada di satu tempat. Namun, pada suatu malam kami mendapatkan seekor serigala telah memangsa seekor domba. Maka saya katakan, ’Pasti lelaki saleh itu kini telah meninggal. Lalu mereka mengaitkan kejadian itu dengan hari wafatnya Umar bin Abdul Aziz yang ternyata dia memang meninggal di malam saat serigala mulai memakan domba.”
Kisah ini dapat dimaknai bahwa pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz umat dan masyarakat hidup dalam keadaan sejahtera dan berkecukupan. Keadilan ditegakkan. Sehingga tidak ada orang yang merasa dizalimi atau dicurangi yang mengakibatkan munculnya pertikaian dan tindak kriminalitas.
Selama pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, umat dan masyarakat berada dalam kemakmuran. Tidak ada orang miskin dan terabaikan. Tak ada orang yang kelaparan. Semuanya hidup serba kecukupan. Hal ini diungkapkan oleh Umar bin Usaid, ”Demi Allah, Umar bin Abdul Aziz tidak meninggal dunia hingga seorang laki-laki datang kepada kami dengan sejumlah harta dalam jumlah besar dan berkata, ’Salurkan harta ini sesuai kehendakmu.’ Ternyata tak ada seorang pun yang berhak menerimanya. Sungguh Umar bin Abdul Aziz telah membuat manusia hidup berkecukupan.”
11.   Melestarikan lingkungan hidup. Jisr al-Qashshab berkata, ”Saya melihat serigala dan kambing hidup damai di masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz. Lalu saya katakan, ’Subhanallah! Ternyata serigala sama sekali tidak berbahaya berada di tengah-tengah kambing?’”
Secara tekstual, pernyataan Jisr al-Qashshab ini memberikan pemahaman kepada kita bahwa Umar bin Abdul Aziz benar-benar memperhatikan aspek lingkungan hidup, dimana semua makhluk hidup, termasuk hewan dan tumbuhan mendapatkan keadilan. Karena hutan dilestarikan, maka binatang-binatang liar seperti serigala tak perlu turun ke desa untuk mencari mangsa. Hewan-hewan tersebut telah mendapatkan segala apa yang dibutuhkan.
12.   Menolak nepotisme. Al-Azwa’i menceritakan suatu ketika Umar bin Abdul Aziz duduk di rumahnya bersama para pembesar Bani Umayyah. Umar berkata, ”Sukakah jika kalian aku jadikan salah seorang pemimpin pasukan?” Mereka menjawab, ”Mengapa kau tawarkan kepada kami sesuatu yang kamu sendiri tidak mengerjakannya?” Umar berkata, ”Tidakkah kalian melihat hamparan tempat saya kini berada? Sesungguhnya saya menyadari sepenuhnya bahwa ia akan hancur dan sirna. Dan saya tidak suka bila tempat ini dikotori oleh kaki-kaki kalian. Lalu bagaimana mungkin akan saya jadikan kalian sebagai pemimpin dan pengawas orang-orang. Tidak mungkin. Dan jangan harap itu terjadi.”
Para pembesar itu berkata, ”Mengapa tidak? Bukankah kita memiliki hubungan kerabat? Bukankah kita juga berhak?”
Umar berkata, ”Antara kamu sekalian dan orang yang berada jauh di ujung dunia dalam pandanganku adalah sama. Tidak ada bedanya.”
13.   Menghukum orang sesuai dengan kesalahannya. Yahya al-Ghassani menceritakan, ketika masih menjabat sebagai gubernur, Umar bin Abdul Aziz pernah melarang Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik untuk membunuh orang-orang Haruri (kaum Khawarij yang bermarkas di Desa Haruri). Umar memberi saran kepada Khalifah, ”Penjarakan saja orang-orang itu hingga mereka bertaubat.”
Lalu Sulaiman bin Abdul Malik mendatangkan salah seorang Haruri dan menyuruh orang itu bicara. Haruri itu berkata, ”Apa yang harus saya katakan wahai orang fasik anaknya orang fasik.” Ucapan orang Haruri itu diulanginya lagi di hadapan Umar bin Abdul Aziz.
Sulaiman bin Abdul Malik berkata kepada Umar, ”Bagaimana pendapatmu tentang orang ini?”
Umar bin Abdul Aziz diam. Sulaiman berkata lagi, ”Saya ingin kamu menyampaikan pendapatmu tentang orang ini sekarang juga.”
Umar berkata, ”Cacilah dia sebagaimana dia mencacimu.”
Sulaiman berkata, ”Persoalannya tidak semudah itu.” Kemudian Sulaiman menyuruh pengawalnya untuk memenggal kepala Haruri.
Umar bin Abdul Aziz keluar dari ruangan itu dan bertemu dengan Khalid, pengawal Khalifah. Khalid berkata, ”Wahai Umar, bagaimana mungkin kamu menyuruh Khalifah untuk mencaci Haruri sebagaimana dia mencaci Khalifah? Demi Allah, tadinya saya mengira Khalifah akan menyuruhku untuk memenggal kepalamu.”
Umar bertanya kepada Khalid, ”Apa yang akan kamu lakukan seandainya Khalifah benar-benar menyuruhmu memenggal kepalaku?”
Pengawal itu berkata, ”Demi Allah, saya pasti akan lakukan itu.”
Ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi Khalifah, Khalid datang menemuinya untuk bertugas sebagai pengawal Umar. Umar bin Abdul Aziz berkata kepada Khalid, ”Letakkan pedang itu!” Lalu dilanjutkan dengan berdoa, ”Ya Allah, saya telah mencopot pedang itu dari Khalid dan saya memohon kepada-Mu janganlah Engkau angkat pedang itu untuk selamanya.”
Yahya al-Ghassani menceritakan, saat Umar bin Abdul Aziz mengangkatku sebagai pejabat di Mosul, aku mendapatkan wilayah itu dipenuhi tindak kriminal yang sangat tinggi. Lalu aku menulis surat untuk meminta nasehat kepada Umar apakah harus menghukum mereka dengan prasangka dan tuduhan tanpa bukti konkrit, atau dengan bukti-bukti dan keterangan yang jelas sebagaimana diajarkan di dalam Sunnah Rasulullah Saw.?”
Umar bin Abdul Aziz lalu mengirim surat balasan yang isinya perintah agar aku melakukan proses hukum berdasarkan fakta sesuai dengan Sunah Rasulullah Saw. ”Jika kebenaran dan keadilan tidak juga mampu menghadirkan perbaikan kepada mereka, maka jangan harap mereka akan menjadi baik,” jelas Umar.
Yahya menambahkan, ”Tatkala aku melakukan apa yang diperintahkan Umar, Mosul menjadi satu wilayah yang paling sedikit memiliki kasus tindak kriminal.” Wallahu a’lam bishshawab.

Umar Bin Abdul Aziz, Kesalehan dan Kebijakan Politiknya Rahmat bagi Semesta Alam

0 comments


(Bagian 1 dari Dua Tulisan)

Saya tidak pernah melakukan shalat di belakang seorang imam pun yang hampir sama shalatnya dengan shalat Rasulullah Saw. daripada anak muda ini, yaitu Umar bin Abdul Aziz.” Zaid menambahkan, ”Dia sempurna dalam melakukan ruku’ dan sujud, serta meringankan saat berdiri dan duduk” (Zaid bin Aslam dari Anas).

Umar bin Abdul Aziz bin Marwan dikenal dengan panggilan Abu Hafsh lahir di Hulwan, sebuah desa di Mesir pada tahun 61 H. Ibunya, Ummu ‘Ashim adalah putri ‘Ashim bin Umar bin Khaththab dilahirkan tidak lebih dari 50 tahun setelah wafatnya Rasulullah Saw. dimana saat itu para sahabat dan tabi’in masih memiliki ikatan batin dan kehidupan yang amat akrab dengan Rasul. Jadi, Umar bin Abdul Aziz adalah cucu Umar bin Khaththab dari garis keturunna (nasab) ibunya. Ayahandanya, Abdul Aziz bin Marwan, pernah menjadi gubernur di daerah itu.
Dengan demikian, Umar bin Abdul Aziz dilahirkan dan dibesarkan di lingkungan istana dan tumbuh dalam buaian kemewahan. Ia dan keluarganya memiliki kekayaan melimpah – sebagaimana umunya keluarga raja-raja Dinasti Umayyah – yang diperoleh sebagai tunjangan raja kepada keluarga dekatnya. Disebutkan, dari perkebunannya saja, Umar memiliki penghasilan 50.000 asyrafi (dinar) per tahun. Tentu saja, saat itu ia hidup secara mewah sebagaimana lazimnya kaum bangsawan, dengan pakaian, rumah, kendaraan, dan perlengkapan yang hanya mungkin dimiliki oleh para pangeran. Maka wajar, bila pada masa remajanya dia suka berfoya-foya.
Meski demikian, orangtuanya tak pernah melupakan akan pentingnya pendidikan agama. Maka sejak kecil Umar sudah biasa menghafal Al-Qur`an. Kemudian ayahandanya mengirimnya ke Madinah untuk belajar berbagai ilmu agama. Umar banyak berguru kepada Ubaidillah bin Abdullah. Dengan bekal ilmu itulah Umar semakin bijak menyikapi berbagai persoalan di masyarakat, terutama yang berkenaan dengan prinsip dasar peradaban Islam di masa Rasulullah Saw. dan Khulafaur Rasyidin. Umar pun memiliki pandangan lain tentang sistem kekhalifahan yang diwariskan secara turun temurun.
Umar bin Abdul Aziz kini dikenal sebagai orang yang sangat saleh. Gaya hidup suka berfoya-foya langsung ditinggalkannya dan menggantinya dengan akhlak Islami. Ketika ayahandanya meninggal, Abdul Malik bin Marwan, yang pada saat itu menjabat sebagai Khalifah, memintanya untuk datang ke Damaskus untuk dinikahkan dengan anaknya yang bernama Fathimah.
Isyarat bahwa Umar bin Abdul Aziz akan menjadi ”orang besar” sudah ada ketika ayahandanya melihat bekas luka di bagian wajah Umar akibat tendangan seekor binatang. Peristiwa itu terjadi ketika beliau masih kanak-kanak. Ketika ayahnya menghapus darah yang mengalir di wajahnya, ayahnya berkata, “Jika kamu adalah orang yang terluka dibagian wajah dari kalangan Umayyah, maka engkau akan menjadi orang yang bahagia” (Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir).
Pernyataan ayahanda Umar ini merujuk kepada pernyataan Umar bin Khaththab, ”Akan ada dari keturunanku seorang anak yang di wajahnya ada bekas luka. Dia akan memenuhi dunia dengan keadilan” (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam Tarikhnya). Prediksi Umar bin Khaththab diperkuat oleh pernyataan Ibnu Umar, “Kami pernah berbicara bahwa dunia ini tidak akan runtuh sebelum ada seorang laki-laki yang memimpin dari kalangan keluarga Umar bin Khaththab yang berbuat sebagaimana Umar berbuat.” Pada awalnya orang-orang mengira bahwa yang dimaksud oleh Ibnu Umar itu adalah Bilal bin Abdullah bin Umar, karena dia memiliki tahi lalat di wajahnya. Hingga akhirnya Allah Swt. mendatangkan Umar bin Abdul Aziz.
Al-Walid bin Muslim juga menceritakan perihal isyarat itu. Menurutnya, seseorang yang berasal dari daerah Khurasan berkata, ”Dalam mimpi saya melihat seseorang datang kepada saya dan berkata, ’Jika orang yang di wajahnya ada luka dari kalangan Bani Marwan telah berkuasa, maka pergilan kamu dan baiatlah dia, karena sesungguhnya dia adalah seorang pemimpin yang adil.”
Ketika Al-Walid bin Abdul Malik menjadi Khalifah menggantikan Abdul Malik (ayahnya), Umar bin Abdul Aziz diangkat menjadi gubernur Madinah dari tahun 86 H – 93 H. Namun, pada tahun 93 H dia diberhentikan oleh Al-Walid lantaran kebijakan Umar tidak sejalan dengan kebijakan Al-Walid yang menjurus kepada penyimpangan. Umar pun lalu kembali ke Damaskus.

Al-Walid juga berusaha keras mencopot kedudukan saudaranya, Sulaiman bin Abdul Malik, dari posisinya sebagai Putra Mahkota yang kelak akan menggantikannya. Ia menginginkan agar yang menjadi Putra Mahkota adalah anaknya sendiri. Para pembesar dan pejabat negara yang ada pada waktu itu menyetujui langkah Al-Walid, baik secara suka rela maupun terpaksa. Namun, Umar bin Abdul Aziz menolak mentah-mentah keinginan Al-Walid itu dengan berkata, ”Di leher kami ada bai’at.” Pernyataan Umar itu diulang-ulang di berbagai forum dan kesempatan hingga akhirnya Al-Walid memenjarakannya dalam sebuah ruang yang sempit dengan jendela tertutup, dengan harapan Umar akan mati karena kelaparan dan sesak nafas.
Setelah tiga hari dikurung, akhirnya Al-Walid membebaskannya. Kondisi Umar ketika dibebaskan sangat memprihatikan. Lehernya agak miring. Mengetahui kondisi itu, Sulaiman bin Abdul Malik berkata, ”Dia (Umar) adalah pengganti setelah saya.”

Kesalehan Umar bin Abdul Aziz
Kesalehan Umar sudah dikenal ketika beliau menjadi gubernur Madinah. Zaid bin Aslam meriwayatkan dari Anas, ”Saya tidak pernah melakukan shalat di belakang seorang imam pun yang hampir sama shalatnya dengan shalat Rasulullah Saw. daripada anak muda ini, yaitu Umar bin Abdul Aziz.” Zaid menambahkan, ”Dia sempurna dalam melakukan ruku’ dan sujud, serta meringankan saat berdiri dan duduk.”
Kesalehan Umar makin bertambah ketika beliau menjadi Khalifah. Bahkan Umar bukan hanya dikenal sebagai seorang ahli ibadah, tetapi dia memiliki pemahaman yang mendalam dan rinci (al-fahmu ad-daqiq) dalam masalah-masalah keagamaan. Sehingga beliau dijadikan rujukan dalam berbagai masalah oleh banyak orang. Sampai-sampai Maimun bin Mahran berkata, ”Para ulama di hadapan Umar bin Abdul Aziz adalah murid-muridnya.”
Proses taqarrub ilallah yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz, membuat beliau diberikan berbagai keistimewaan (karamah) oleh Allah Swt. Abu Nu’aim meriwayatkan dari Rayyah bin Ubaidah, dia berkata, ”Umar bin Abdul Aziz keluar dari rumahnya untuk menunaikan shalat. Saya melihat ada seseorang yang sangat tua bersandar ke tangan Umar. Saya berkata dalam hati, sesungguhnya orangtua itu berhati gersang. Usai shalat, saya bertanya kepada Umar, ”Wahai Amirul Mukminin, semoga Allah memberkati anda. Siapa gerangan kakek tua yang bersandar di tangan anda?”
Umar balik bertanya, ”Apakah anda (Rayyah) melihatnya?”
Rayyah bin Ubaidah menjawab, ”Benar, saya melihatnya.”
Umar berkata, ”Tidak salah dugaanku, engkau seorang laki-laki saleh. Ketahuilah, kakek tua itu adalah Nabi Khidir, saudaraku. Dia datang untuk memberitahu bahwa saya akan memimpin umat ini dan akan berlaku adil terhadap mereka.”
Maimun bin Mahran juga meriwayatkan dari Abu Hasyim bahwa seorang laki-laki menemui Umar bin Abdul Aziz dan berkata, ”Saya bermimpi melihat Rasulullah Saw. dalam tidurku. Dalam mimpi itu, aku melihat Abu Bakar ash-Shiddiq Ra. ada disamping kanan Rasulullah, sedangkan Umar bin Khaththab Ra. disamping kirinya. Tiba-tiba kedua orang itu berselisih pendapat, sedangkan engkau (Umar bin Abdul Aziz) duduk di depan Rasulullah. Rasulullah Saw. berkata kepadamu, ’Wahai Umar, jika nanti kamu menjadi penguasa, maka berbuatlah sebagaimana kedua orang ini (Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin Khaththab) berbuat.”
Untuk meyakinkan kebenaran mimpi itu, Umar meminta orang itu untuk bersumpah dengan nama Allah. Orang itu kemudian bersumpah atas nama Allah. Maka Umar pun menangis.
Sebagaimana sifat para nabi dan salafush shalih, Umar bin Abdul Aziz amat benci pada perbuatan dusta, karena dusta selalu akan mendatangkan bencana bagi pelakunya dan umat manusia. Ibrahim as-Sakuni menceritakan bahwa Umar pernah berkata, ”Aku tak pernah berdusta sejak aku tahu bahwa dusta itu akan mendatangkan bencana bagi pelakunya.”
Umar bin Abdul Aziz adalah orang yang sangat takut kepada Allah Swt. Istrinya bercerita, bahwa jika Umar masuk rumah, maka dia aka berbaring di tempat shalat sunnahnya. Dia terus menangis hingga akhirnya tertidur. Al-Walid bin Abi as-Saib berkata, ”Saya tidak pernah melihat orang yang lebih takut kepda Allah daripada Umar bin Abdul Aziz.”

Menjadi Khalifah
Umar bin Abdul Aziz diangkat sebagai Khalifah berdasarkan surat wasiat Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik pada tahun 99 H. Waktu itu Umar bin Abdul Aziz baru berumur 37 tahun. Dia menjabat Khalifah selama dua tahun lima bulan sebagaimana masa kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq Ra. Di masa pemerintahannya, Umar telah memenuhi dunia dengan keadilan, mengembalikan semua harta yang diambil secara tidak halal pada masa kekhalifahan sebelumnya. Beliau menghapus tradisi jahiliyah dan membangun tradisi Islam.
Umar bin Abdul Aziz tidak mau menduduki kursi kekuasaan sebelum menanggalkan sikap kesewenang-wenangan si kuat terhadap si lemah dan membatalkan tradisi jahiliyah yang selama ini dianut oleh keluarganya yang diwarisi oleh para pemimpin sebelumnya yang berlaku zalim kepada rakyatnya. Ia telah mengubah tradisi buruk itu dan menggantinya dengan perilaku mulia yang seharusnya ditempuh oleh seorang Amirul Mukminin.
Ketika dirinya dinyatakan sebagai pengganti Sulaiman bin Abdul Malik, Umar terkulai lemas dan berkata, ”Demi Allah, sesungguhnya saya tidak pernah memohon perkara ini kepada Allah satu kali pun.”
Hal itu dinyatakannya di hadapan rakyatnya sesaat setelah ia dibaiat, ”Saudara-saudara sekalian, saat ini saya batalkan pembaiatan yang saudara-saudara berikan kepada saya, dan pilihlah sendiri Khalifah yang kalian inginkan selain saya.” Hal itu dilakukan lantaran Umar tidak mau memangku jabatan sebelum ada kerelaan dari umat atas penunjukan dirinya sebagai Khalifah. Namun, rakyat tetap pada keputusannya, yaitu membaiat Umar bin Abdul Aziz.
Dikisahkan oleh Umar bin Muhajir, sesaat setelah Umar bin Abdul Aziz dibaiat menjadi Khalifah, ia berdiri di hadapan khayalak, lalu memuji Allah dan berkata, ”Wahai hadirin sekalian, sesungguhnya tidak ada satu kitab suci pun setelah Al-Qur`an, dan tidak akan ada nabi setelah Muhammad Saw. Ketahuilah bahwa saya bukan pembuat undang-undang. Saya hanyalah seorang pelaksana. Saya juga bukan orang yang membuat ajaran-ajaran baru (bid’ah), saya hanyalah sebagai pengikut. Saya bukanlah orang terbaik di antara kalian. Justru saya adalah orang yang memilkul beban berat. Sesungguhnya orang yang melarikan diri dari seorang pemimpin yang zalim, dia bukan orang zalim. Ketahuilah bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk apabila dia berada dalam kemaksiatan.” Wallahu a’lam bishshawab.

Zaman Edan

16 Mei 2013 0 comments

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS Al-Isra`: 32).

Tidak keliru bila dikatakan zaman sekarang adalah zaman edan. Setidaknya bila hal ini dikaitkan dengan hancurnya sendi-sendi keluarga dan masyarakat. Perselingkuhan, seks bebas dan narkoba di kalangan orangtua dan remaja, hingga perzinaan di dalam keluarga kerap mewarnai edannya zaman ini. Setiap hari, halaman surat kabar dan info kriminal di televisi dipenuhi oleh berita tentang pembunuhan, pencurian, perselingkuhan, pemerkosaan, dan narkoba.
Foto-foto dan gambar-gambar wanita yang mengumbar aurat di koran, majalah, dan tabloid sudah menjadi pemandangan “lumrah” bagi sebagian besar masyakarakat kota. Mereka tidak protes. Seolah-olah tidak ada kekhawatiran kalau gambar-gambar porno itu akan merusak akhlak dan moral anak-anak.
Belum lagi tayangan televisi yang menampilkan film dan sinetron percintaan, kisah kasih para selebritis, iklan-iklan syur, dan adegan-adegan ciuman yang dapat dengan bebas dilihat oleh siapa saja, termasuk aanak-anak. Media massa lebih suka mengeksploitasi berita-berita keburukan ketimbang mengeksplorasi kabar-kabar kebaikan, sehingga terkesan keburukan lebih mendominasi dibanding kebaikan. Drama percintaan, perselingkuhan, perceraian, dan perselisihan di kalangan artis yang dikemas dalam bentuk infotaintmen dan sinetron jelas akan memberi dampak buruk pada perkembangan psikologi anak-anak dan remaja. Mereka tumbuh dewasa sebelum waktunya. 
Dulu, sekitar tahun 80-an, kita disuguhkan film bertajuk “Gita Cinta dari SMA” yang mengangkat tema percintaan di kalangan pelajar SMA. Sekarang, bukan saja sinetron ala “Gita Cinta dari SMA” yang ditayangkan, sinetron yang mengangkat tema pacaran di kalangan pelajar SMP bahkan SD pun sudah banyak kita jumpai di televisi.
Spektrum model pergaulan bebas di zaman edan ini pun makin meluas. Dulu, ketika media massa cetak dan elektronik hanya beredar di kota-kota besar, desa adalah tempat tinggal yang bersih dan “bebas polusi”. Para pemuda desa senang berkumpul di masjid dan mushalla. Para orangtua menyuruh anak-anaknya belajar mengaji. Ajaran agama masih ditaati. Norma-norma masyarakat yang mengandung nilai-nilai kebaikan masih dijunjung tinggi. Tingkat kriminalistas masih sangat kecil.
Tetapi sekarang, ketika media massa cetak dan elektronik mulai merambah seluruh pelosok Nusantara, dan desa-desa mulai dibanjiri arus informasi global, maka desa tidak lagi menjadi tempat yang nyaman dan aman. Berbagai macam tindak criminal, bukan lagi monopoli masyarakat kota. Justru sebaliknya, saat ini tidak sedikit peristiwa-peristiwa tragis terjadi di desa-desa terpencil.
Di era globalisasi sekarang ini, pacaran, ciuman, jalan bergandengan pria dan wanita yang bukan suami istri, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berduaan di tempat sepi, kumpul kebo, BBS (bobo-bobo siang), dan sejumlah kosa kata lain untuk menjelaskan fenomena pergaulan bebas di kalangan pria dan wanita adalah pemandangan “biasa”, bahkan nyaris jadi budaya. Padahal semua itu adalah bagian dari zina yang dilarang oleh Islam.
Para pelaku perzinaan itu bukan saja berasal dari kalangan remaja, tapi mulai dari anak-anak, orangtua hingga kakek-kakek dan nenek-nenek. Perzinaan, bukan hanya terjadi di kalangan anak jalanan yang tidak terdidik, tapi juga terjadi di kalangan orang terdidik, bahkan pendidiknya itu sendiri terlibat melakukan perzinaan.
Media massa cetak dan elektronik banyak memberitakan kasus-kasus perzinaan dan perkosaan. Di Palembang, seorang kakek )60 th( menggauli gadis cilik yang masih tetangganya. Di Kediri, seorang paman (40 th) tega mencabuli keponakan sendiri yang baru duduk di kelas dua SLTP. Di Penjaringan, Jakarta Utara, seorang ayah tiri memerkosa anak tirinya hingga hamil. Di Banjarmasin, seorang sopir lepas memperkosa adik iparnya yang masih berusia 12 tahun. Dan di Lampung, seorang ayah menodai anak kandungnya yang berusia 17 tahun hingga melahirkan. Kerusakan moral juga melanda lembaga pendidikan, dimana seorang Kepala Sekolah sebuah SMU di Jambi diduga mencabuli seorang pelajar putri kelas dua sekolah itu.
Di Makassar, pasangan kumpul kebo ditangkap personel Polresta Makassar. Pasangan ini telah beberapa kali melakukan aborsi. Di daerah itu pula Kepolisian Sektor Kota Tallo, Makassar, menangkap basah tiga pasangan kumpul kebo di sebuah rumah gubuk. Mereka ditangkap karena warga sekitar resah melihat ketiga pasangan hidup serumah tanpa menikah.
Sementar itu, sebanyak 21 pelacur dan empat remaja di bawah umur terjaring operasi saat Satuan Polisi Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggelar razia di berbagai lokasi. Operasi Pekat Garda ini dilakukan berdasarkan keterangan warga yang resah terhadap kegiatan prostitusi di sejumlah warung remang-remang dan pinggir jalan. 

Potret Mesum 
Itulah potret mesum masyarakat Indonesia. Potret itu mungkin saja bisa lebih besar dari sekedar yang terangkat di media massa. Potret yang penuh noda dan guratan-guratan dosa itu sebabkan, salah satunya, oleh lemahnya pendidikan akhlak dan moral dalam keluarga. Nilai-nilai amoral sekarang menyerang kehidupan keluarga dan masyarakat dengan bantuan kemajuan teknologi. Ironisnya, ternyata sebagian besar masyarakat sekarang malah menoleransi adanya dekadensi moral tersebut.
Simak apa yang dikatakan Aa Gym usai ceramah di SMUN 20 Bandung, Jumat (10/10/2003). “Masyarakat seolah-olah tidak terganggu psikisnya karena senang dibokongi oleh orang yang tampil di panggung. Dulu, jangankan penyanyi, anak kecil saja membokongi pantatnya di depan kita, maka kita bisa marah habis-habisan. Sekarang malah terbalik, banyak orang ramai-ramai mencari bokong atau pantat orang yang menyanyi, apalagi kalau sambil memutar,” katanya.
Menurutnya, kemajuan teknologi saat ini masuk ke rumah-rumah. Anggota keluarga bisa secara mudah mengakses kemaksiatan dan sekaligus nilai-nilai keagamaan. Yang memprihatinkan, ternyata nilai-nilai keagamaan itu sangat minim bisa diakses dari media elekronik. Di televisi misalnya, acara keagamaan ditayangkan hanya pada waktu pagi dan beberapa menit setiap sebelum azan Maghrib. Bahkan demi untuk menyajikan berita aktual sedini mungkin, penyajian acara-acara keagamaan ditarik waktunya menjadi sebelum shalat Shubuh. 
Demikian halnya tayangan acara yang berbau “hiburan” ternyata banyak yang kurang maslahat bagi pemantapan nilai-nilai keimanan para pemirsanya. Film-film sinetron yang ditayangkan di televisi cenderung menampilkan gambar-gambar, perilaku pemeran film, serta bahasa-bahasa tutur yang kurang mendidik. Akibatnya, para pemirsa atau penonton yang baru kategori anak-anak atau remaja maupun yang berangkat dewasa, terpengaruh dalam budaya perilaku dan ucapan tak bermoral. (Pikiran Rakyat, 11/10/2003).
Kita, tak pernah membayangkan sebelumnya, akan menyaksikan suatu zaman saat prilaku anak bangsa kembali seperti zaman primitif. Para WTS tanpa malu sedikit pun, berunjuk rasa bersama germo, dan mucikari, minta dispensasi agar pada bulan Puasa bisa terus beroperasi. Seorang anak tega memerkosa ibu kandungnya sendiri. Seorang ayah menggauli anak-anaknya hingga melahirkan. Para pencuri unjuk gigi hingga berani membakar kantor polisi.
Kerusakan moral juga terjadi di tingkat elit. Petugas pajak kongkalikong dengan wajib pajak untuk menggelapkan uang Negara. Para wakil rakyat bekerjasama dengan eksekutif menggiring anggaran Negara untuk sebagiannya masuk ke kantong mereka sendiri. Tangan hakim tak mampu mengangkat palu untuk menegakkan hukum, lantaran menerima suap dari terdakwa. Jaksa sengaja membuat tuntutan lemah, supaya hakim menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa. Para pengacara ramai-ramai mencari celah lemah hukum demi membebaskan klien yang telah membayarnya mahal. Sementara aparat penegak hukum lainnya hanya diam seribu bahasa. Mulut dan tangan mereka terkunci lantaran mereka tidak suci. Hampir semua lembaga negara, tak mampu menghidar dari intervensi para pengusaha dan kepentingan politik kelompok kuat. Apakah sudah sebegitu rusaknya moral anak bangsa ini? Na'udzubillah. 
Suka tidak suka, mau tidak mau, itulah dunia nyata dan di sanalah sekarang kita berada. Kita harus hidup di era globalisasi, dalam abad dominasi teknologi dengan segudang dampaknya yang menuntut kita sebagai anak zaman agar lebih terampil memelihara keseimbangan tarikan kemajuan teknologi dengan hunjaman ideology, sehingga tidak hanyut oleh serbuan arus kebudayaan baru yang beraneka ragam, karena tidak seluruh yang baru itu bagus dan tidak semua yang lama itu jelek.
Kita ingin mereformasi diri menjadi bangsa yang modern, artinya bangsa yang terpelajar dan cerdas, mampu memilah dan memilih mana budaya yang harus dilestarikan karena mengandung nilai pendidikan, serta mana budaya yang harus dimusnahkan karena mengarah kepada kemusyrikan. Adat budaya yang pernah ditampilkan para karuhun yang sesuai dengan agama, tetap kita pelihara. Seperti tata krama dalam pergaulan, santun dalam pembicaraan, teduh dalam pembawaan, matang dalam bersikap, serta patriotisme atau keberanian dalam berperang.
Sekarang, hampir tiap menit kita menyaksikan berbagai kasus kejahatan yang dilakukan anak bangsa yang katanya berawal dari tontonan di televisi. Mereka terangsang oleh adegan-adegan erotik, pornografis, dan kekerasan, terjadilah perkosaan yang harus diakhiri pembunuhan. Begitulah menurut penuturan para pelaku yang sempat kita dengar lewat televisi juga.
Sementara anak cucu kita sepanjang hari nongkrong di depan televisi. Karena televisi sudah menjadi orangtua asuhnya, sudah bisa dibayangkan, 20 tahun akan datang yang mereka anggap benar itu adalah segala yang pernah mereka lihat selama ini di televisi. Dari film kartun saja mereka telah mendapat pelajaran, di sana tak ada kamus perdamaian, bahwa penyelesaian segala masalah harus diakhiri dengan pembunuhan.
Kita semua menyadari bahwa sekarang ini tengah terjadi berbagai krisis, antara lain krisis kepemimpinan, baik di rumah tangga maupun masyarakat. Sepertinya, tak ada lagi kata berwibawa yang mampu mempertahankan “tidak” atau “jangan”. Nasihat orangtua atau fatwa guru sudah dianggap radio butut. Rambu-rambu lalu lintas kalau tidak disertai polisi, nyaris tidak bunyi. Bahkan, orang yang membangkang terhadap suatu peraturan di sebuah lembaga atau organisasi, malah dianggapnya sebagai pahlawan yang idealis prinsipalis, dan harus didukung.
Dulu, lembaga fatwa MUI -- yang selama ini dianggap sebagai penjaga gawang moral bangsa – pernah menasehati Inul agar memperhalus goyangan pinggulnya. Ternyata nasehat MUI bukannya didengar dan ditaati, tetapi malah ditantang dengan nada sinis, mengapa MUI usil dengan mengurusi masalah tetek bengek. Akibatnya, dalam seketika berpuluh Inul muncul, gerakan ngebor-nya menembus berbagai iklan. Sekarang bahkan muncul goyangan-goyangan baru yang lebih vulgar. Para kiyai pun hanya bisa berucap, astagfirullah wana'udzubillah! Wallahu a’lam bishshawab.

Upaya Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Indonesia

3 Apr 2013 1 comments

Pendahuluan
Meningkatnya jumlah tenaga kerja yang tidak seimbang dengan sempitnya lapangan pekerjaan formal mengakibatkan bertambah besarnya angka pengangguran. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang kemudian bekerja atau berusaha pada sector informal seperti menjadi Pedagang Kaki Lima di kota-kota besar di Indonesia. Pedagang Kaki Lima timbul sebagai akibat dari tidak tersedianya lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kemampuan dalam berproduksi, bisa juga sebagai akibat dari kebijakan ekonomi liberal yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi makro dan mengabaikan ekonomi mikro. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mencatat hingga tahun 2012 terdapat 23,4 juta pedagang kaki lima di seluruh Indonesia (Tempo.co, 5/9/2012).
PKL dipandang sebagai aktivitas illegal dan terkadang diperlakukan seperti kriminal. Studi menunjukkan bahwa hampir di semua negara-negara Asia, PKL tidak mempunyai status legal dalam menjalankan usahanya dan mereka terus mendapatkan tindakan kekerasan oleh pemerintah kota dengan program yang mengatasnamakan penertiban atau penataan. Di sisi lain, peran yang dijalankan sektor informal termasuk PKL belum sepenuhnya diterima pemerintah kota. PKL lebih dipandang sebagai aktivitas non-profit, karena tidak berkontribusi pada ekonomi lokal atau nasional melalui pajak. Mereka dimarginalkan dalam agenda pembangunan, dengan demikian terkena dampak buruk dari kebijakan makro sosio-ekonomi.
Terbatasnya dukungan kebijakan, membuat sektor ini tidak aman dan berdampak buruk pada mata pencaharian penduduk miskin urban. Mereka terkenal karena memberikan sebagian penduduk urban kebutuhan barang atau jasa yang tidak dapat disediakan oleh outlet ritel besar. Fakta menunjukkan bahwa PKL merupakan sumber mata pencaharian penting bagi penduduk miskin urban.
Aktivitas PKL pada umumnya menempati badan-badan jalan dan trotoar, sehingga tidak menyisakan cukup ruang bagi pejalan kaki. Kondisi ini menjadi perhatian publik karena menciptakan masalah kemacetan dan pergerakan orang di pedestrian, dan menciptakan lingkungan kotor dan kurang sehat. PKL yang menempati ruang dan jalan publik juga dapat menciptakan masalah sosial seperti hadirnya pencopet, pencuri, dan sebagainya. Situasi ini menciptakan masalah dalam pengelolaan pembangunan dan merusak morfologi dan estetika kota.
Akan tetapi, bagi sebagian kelompok masyarakat, PKL justru menjadi solusi, karena menyediakan harga lebih murah. Bagi masyarakat yang berpendapatan rendah, PKL menjadi pilihan. Hal ini membuat penertiban PKL di lokasi-lokasi strategis menjadi kontroversial dilihat dari kaca mata sosial. Padahal setiap hari, mereka adalah pekerja yang ulet, berjuang untuk menghidupi keluarga.
Sebagai bentuk penghargaan kepada PKL sebagai pelaku ekonomi mandiri, Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pernah menyosialisasikan istilah Pedagang Kreatif Lapangan untuk mengganti Istilah Pedagang Kaki Lima. Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu, konsep pedagang kreatif lapangan sudah ada sejak ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Model dari konsep Pedagang Kreatif Lapangan tercantum dalam MoU antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM. Mari Elka Pangestu berinisiatif mengganti istilah Pedagang Kaki Lima dengan Pedagang Kreatif Lapangan untuk meningkatkan martabat Pedagang Kaki Lima (Kompas.com, 6 Desember 2011). Bahkan, Kementerian Koperasi dan UKM telah menginstruksikan penggantian istilah Pedagang Kaki Lima dengan Pedagang Kreatif Lapangan kepada pimpinan dinas terkait maupun kabupaten/kota. Namun demikian, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang  Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, penggunaan istilah Pedagang Kreatif Lapangan belum dapat digunakan secara formal.

Pengertian Pedagang Kaki Lima
Pedagang Kaki Lima atau disingkat PKL adalah istilah untuk menyebut penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah itu sering ditafsirkan demikian karena jumlah kaki pedagangnya ada lima. Lima kaki tersebut adalah dua kaki pedagang ditambah tiga "kaki" gerobak (yang sebenarnya adalah tiga roda atau dua roda dan satu kaki). Saat ini istilah PKL juga digunakan untuk pedagang di jalanan pada umumnya.
Sebenarnya istilah kaki lima berasal dari masa penjajahan colonial Belanda. Peraturan pemerintahan waktu itu menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan sarana untuk pejalanan kaki. Lebar ruas untuk pejalan adalah lima kaki atau sekitar satu setengah meter.
Sekian puluh tahun setelah itu, saat Indonesia sudah merdeka, ruas jalan untuk pejalan kaki banyak dimanfaatkan oleh para pedagang untuk berjualan. Dahulu namanya adalah pedagang emperan jalan, sekarang menjadi pedagang kaki lima. Padahal jika merunut sejarahnya, seharusnya namanya adalah pedagang lima kaki.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima pasal 1 nomor 1 dijelaskan bahwa Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan, dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
Menurut McGee dan Yeung (1977), PKL mempunyai pengertian yang sama dengan ‘hawkers’, yang didefinisikan sebagai orang-orang yang menawarkan barang dan jasa untuk dijual ditempat umum, terutama di pinggir jalan dan trotoar. Senada dengan hal itu, Soedjana (1981) mendefinisikan PKL sebagai sekelompok orang yang menawarkan barang dan jasa untuk dijual di atas trotoar atau di tepi/di pinggir jalan, di sekitar pusat perbelanjaan/pertokoan, pasar, pusat rekreasi/hiburan, pusat perkantoran dan pusat pendidikan, baik secara menetap atau setengah menetap, berstatus tidak resmi atau setengah resmi dan dilakukan baik pagi, siang, sore maupun malam hari.
Proses perencanaan tata ruang, sering kali belum mempertimbangkan keberadaan dan kebutuhhan ruang untuk PKL. Ruang-ruang kota yang tersedia hanya difokuskan untuk kepentingan kegiatan dan fungsi formal saja. Kondisi ini yang menyebabkan para Pedagang Kaki Lima berdagang di tempat-tempat yang tidak terencana dan tidak difungsikan untuk mereka. Akibatnya mereka selalu menjadi obyek penertiban dan pemerasan para petugas ketertiban serta menjadikan kota berkesan semrawut.
Studi menunjukkan bahwa hampir di semua negara-negara Asia, PKL tidak mempunyai status legal dalam menjalankan usahanya dan mereka terus mendapatkan tindakan kekerasan oleh pemerintah kota dengan program yang mengatasnamakan penertiban atau penataan (Bhowmik, 2005). Di sisi lain, peran yang dijalankan sektor informal termasuk PKL belum sepenuhnya diterima pemerintah kota. PKL lebih dipandang sebagai aktivitas non-profit, karena tidak berkontribusi pada ekonomi lokal atau nasional melalui pajak. Mereka dimarginalkan dalam agenda pembangunan, dengan demikian terkena dampak buruk dari kebijakan makro sosio-ekonomi.
Terbatasnya dukungan kebijakan membuat sektor ini tidak aman (Bhowmik, 2005), yang berdampak buruk pada mata pencaharian penduduk miskin urban. Mereka terkenal karena memberikan sebagian penduduk urban kebutuhan barang atau jasa yang tidak dapat disediakan oleh outlet ritel besar. Disamping fakta bahwa PKL adalah sumber mata pencaharian penting bagi penduduk miskin urban, PKL juga menempati badan-badan jalan dan trotoar dan tidak menyisakan cukup ruang bagi pejalan kaki. Kondisi ini menjadi perhatian publik karena menciptakan masalah kemacetan dan pergerakan orang di pedestrian, dan menciptakan lingkungan kotor dan kurang sehat. PKL yang menempati ruang dan jalan publik juga dapat menciptakan masalah sosial seperti hadirnya pencopet, pencuri, dan sebagainya. Situasi ini menciptakan masalah dalam pengelolaan, pembangunan dan merusak morfologi dan estetika kota.
PKL atau dalam bahasa inggris disebut juga street trader selalu dimasukkan dalam sektor informal. Dalam perkembangannya, keberadaan PKL di kawasan perkotaan Indonesia seringkali kita jumpai masalah-masalah yang terkait dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kesan kumuh, liar, merusak keindahan, seakan sudah menjadi label paten yang melekat pada usaha mikro ini. Mereka berjualan di trotoar jalan, di taman-taman kota, di jembatan penyebrangan, bahkan di badan jalan. Pemerintah kota berulangkali menertibkan mereka yang ditengarai menjadi penyebab kemacetan lalu lintas atau pun merusak keindahan kota. PKL dipandang sebagai bagian dari masalah (part of problem).
Upaya penertiban, sebagaimana sering diekspose oleh media televisi acapkali berakhir dengan bentrokan dan mendapat perlawanan fisik dari PKL sendiri. Bersama dengan komponen masyarakat lainnya, tidak jarang para PKL pun melakukan unjuk rasa. Pada hal, sejatinya bila keberadaannya dipoles dan ditata dengan konsisten, keberadaan PKL ini justru akan menambah eksotik keindahan sebuah lokasi wisata di tengahtengah kota. Hal ini bisa terjadi apabila PKL dijadikan sebagai bagian dari solusi (part of solution).
Seperti yang sudah dikemukakan di atas, PKL yang dikelompokkan dalam sektor informal sering dijadikan sebagai kambing hitam dari penyebab kesemrawutan lalu lintas maupun tidak bersihnya lingkungan. Meskipun demikian PKL ini sangat membantu kepentingan masyarakat dalam menyediakan lapangan pekerjaan dengan penyerapan tenaga kerja secara mandiri atau menjadi safety belt bagi tenaga kerja yang memasuki pasar kerja, selain untuk menyediakan kebutuhan masyarakat golongan menengah ke bawah. Pada umumnya sektor informal sering dianggap lebih mampu bertahan hidup survive dibandingkan sektor usaha yang lain. Hal tersebut dapat terjadi karena sektor informal relative lebih independent atau tidak tergantung pada pihak lain, khususnya menyangkut permodalan dan lebih mampu beradaptasi dengan lingkungan usahanya.
Bukti-bukti tersebut menggambarkan bahwa pekerjaan sebagai PKL merupakan salah satu pekerjaan yang relatif tidak terpengaruh krisis ekonomi karena dampak krisis ekonomi tidak secara nyata dirasakan oleh pedagang kaki lima. Dalam hal ini PKL mampu bertahan hidup dalam berbagai kondisi, sekalipun kondisi krisis ekonomi.

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Dalam Permendagri disebutkan bahwa tujuan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah untuk memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya; menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri; dan untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
Dengan adanya Perpres nomor 125 tahun 2012 dan Permendagri nomor 41 tahun 2012, maka Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten wajib melakukan penataan dan pembinaan PKL di wilayahnya masing-masing. Salah satu amanat yang tercantum di dalam Permendagri nomor 41 tahun 2012 adalah Bupati/Walikota menetapkan lokasi atau kawasan sesuai peruntukannya sebagai lokasi tempat kegiatan usaha PKL. Penetapan lokasi atau kawasan tempat kegiatan usaha PKLdilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lokasi tempat kegiatan usaha PKL merupakan lokasi binaan Bupati/Walikota yang bersifat permanen atau sementara dan telah dilengkapi dengan papan nama lokasi dan rambu atau tanda yang menerangkan batasan jumlah PKL sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Bupati/Walikota juga diwajibkan untuk melakukan pemberdayaan terhadap PKL melalui peningkatan kemampuan berusaha; fasilitasi akses permodalan; fasilitasi bantuan sarana dagang; penguatan kelembagaan; fasilitasi peningkatan produksi; pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi; dan pembinaan dan bimbingan teknis. Sedangkan pemberdayaan PKL yang membutuhkan fasilitasi kerjasama antar kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
Dalam melakukan pemberdayaan PKL, Bupati/Walikota dapat melakukan kerjasama atau kemitraan dengan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk penataan peremajaan tempat usaha PKL; peningkatan kemampuan berwirausaha melalui bimbingan, pelatihan dan bantuan permodalan; promosi usaha dan event pada lokasi binaan; dan berperan aktif dalam penataan PKL di kawasan perkotaan agar menjadi lebih tertib, bersih, indah dan nyaman.

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh Pemerintah Daerah
Di antara Pemerintah Daerah yang telah melakukan penataan dan pembinaan PKL adalah:
1.      Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Perda No. 20 tahun 2001tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.
2.      Pemkot Yogyakarta melalui Perda No.26 tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
3.      Pemkot Surabaya melalui Perda No.17 tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
4.      Pemkot Mojokerto melalui Perda No.5 tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Kegiatan Pedagang Kaki Lima.
5.      Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri melalui Perda No.7 tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
6.      Pemkot Surakarta melalui Perda No.3 tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima.
7.      Pemkot Bima dengan Perda No.11 tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
8.      Pemkab Kepulauan Selayar melalui Perda No.4 tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
9.      Pemkab Semarang melalui Perda No.11 tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
10.   Pemkot Bandung melalui Perda No.4 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Selain 10 pemerintah daerah di atas, masih banyak kota dan kabupaten yang telah memiliki perda untuk menata dan memberdayakan PKL. Dengan semakin banyaknya pemkot dan pemkab yang memiliki perda tentang penataan dan pemberdayaan PKL diharapkan pemberdayaan ekonomi melalui sektor informal, khususnya PKL, akan semakin meningkatkan jumlah entrepreneur yang pada akhirnya dapat mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.

Daftar Pustaka
McGee, TG and YM Yeung, 1977. Hawkers in Southeast Asian Cities: Planning for the Bazaar Economy. IDRC Ottawa, Canada.
Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 125 Tahun 2012  Tentang  Koordinasi Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Tamba, Halomoan dan Saudin Sijabat, 2006. Pedagang Kaki Lima: Entrepreneur yang Terabaikan. Infokop Nomor 29 Tahun XXII.
Winarti, 2012. Analisa Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima dari Perspektif Kebijakan Deliberatif. E-Journal UNISRI Volume XXIV No.1.

 
Syamsu Hilal © 2011 | Dikunceni Kang Zack, Kunjungi Juga Suswono, Kementan dan Atang Trisnanto