• Turun Ke Lapangan

    Bersama Menteri Pertanian Suswono, mengunjungi petani bawang di Cirebon.

  • Turun Ke Lapangan

    Bersama Menteri Pertanian Suswono, mengunjungi petani bawang di Cirebon.

  • Banjir Banten

    Berdiskusi dengan Menteri Pertanian Suswono dan Asda II Husni Hasan di areal persawahan di Desa Undar Andir Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang , 22 Januari 2013.

  • Menjadi Narasumber Workshop

    Narasumber dalam Workshop Evaluasi Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), di IPB International Convention Center tanggal 8 Agustus 2012 .

  • Bersama Petani Menes

    Dengan Kelompok Tani Penerima UPPO di Menes, Kabupaten Pandeglang Oktober 2011.

  • Kunjungan Daerah

    Silaturrahim Bersama Anggota DPRD Provinsi NTB, September 2011.

  • Bersama Peternak Sapi

    Mengunjungi Peternakan Sapi Potong dan Sapi Perah di Lembang, Jawa Barat.

  • Bersama Peternak Kerbau Pandeglang

    Syamsu Hilal bersama Anggota DPRD, pejabat Dinas Peternakan Kabupaten Pandeglang, penyuluh lapangan serta peternak Desa Telagasari Kecamatan Saketi penerima program UPPO Kementerian Pertanian.

  • Pembahas Evaluasi Kinerja

    Menjadi pembahas dalam acara Evaluasi Kinerja Penyuluhan Pertanian di Hotel Horison Bekasi, 27 September 2012.

  • Berkunjung ke Baduy

    Leuit Baduy memiliki kesamaan dengan LDPM Badan Ketahanan Pangan Kementan.

  • Sidang Tahunan APEC

    Salah satu delegasi untuk memperkenalkan produk pertanian Indonesia.

  • Bertandang ke Jepang

    Ditengah areal persawahan salah satu sentra padi di Jepang.

  • Bersama Peternak Sudan

    Memenuhi undangan dari Pemerintah Sudan terkait kerja sama dan alih teknologi pertanian.

Hukum Tolak Menolak (Sunnah at-Tadafu')

9 Feb 2013 0 comments


“Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia dengan sebahagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam” (QS Al-Baqarah: 251).

Sebagai umat Islam, kita telah diajari oleh Al-Qur`an al-Karim satu dari sekian banyak undang-undang Allah Swt. di bumi yang diistilahkan oleh Al-Qur`an dengan sunnatullah. Undang-undang atau sunnatullah itu adalah Sunnatu at-Tadafu’ (Hukum Tolak Menolak), yaitu Allah Swt. menolak atau mencegah sebagian makhluknya dengan sebagian yang lain, supaya kebaikan tersebar di bumi ini dan kehidupan dapat berjalan dengan baik.
Kita sering menyaksikan ketika ada tanaman diserang oleh ulat yang memakan dedaunan, maka Allah Swt. mendatangkan burung-burung kecil yang memakan ulat-ulat tersebut, sehingga tanaman yang daunnya dirusak ulat kembali tumbuh dengan baik. Ketika hama kutu loncat menyerang tanaman-tanaman di Indonesia dan merugikan para petani, maka Allah Swt. mengirimkan sejenis kepik yang memangsa kutu loncat tersebut. Para petani pun dapat “bernapas” kembali. Bila Sunnatu at-Tadafu’ ini terjadi di dunia flora dan fauna, maka begitu juga di dunia manusia.
Ketika muncul seorang penguasa zalim yang menindas rakyatnya dan membuat berbagai kerusakan di muka bumi, maka Allah Swt. mengirimkan kepadanya orang yang mengingatkannya dan menghentikan perbuatan zalimnya itu. Bisa jadi orang yang diutus Allah untuk menghentikan perbuatan si zalim itu adalah seorang yang adil, atau bisa juga orang yang zalim juga seperti penguasa itu. Sebagaimana dikatakan, “Orang zalim adalah pedang Allah di bumi, dengannya Allah murka, lalu terhadapnya Allah marah.”
Kemurkaan Allah bisa disebabkan lantaran rakyat di suatu negeri menjauhi hukum-hukum Allah dan mengingkari nikmat-nikmat-Nya. Sehingga, Allah Swt. menghukum penduduk negeri tersebut dengan hadirnya seorang penguasa zalim dan kejam. Mungkin inilah yang tengah terjadi di negara kita. Na’uzhubillahi min dzalik. Tapi, kita patut berintrospeksi.
Ketika bangsa Indonesia memperoleh anugerah kemerdekaan pada tahun 1945, mereka tidak atau kurang mensyukuri anugerah Allah itu. Bangsa Indonesia tidak buru-buru mengisi kemerdekaan dengan meningkatkan iman dan taqwa dan mempebaiki sendi-sendi kehidupan yang telah dirusak para penjajah. Bahkan sebaliknya, penguasa yang berkuasa pada waktu itu menyingkirkan Al-Qur`an dari tengah-tengah kehidupan masyarakat. Mereka lebih suka menggunakan hukum Barat penginggalan penjajah Belanda, ketimbang hukum Allah Swt. Penguasa tirani Orde Lama dijatuhkan oleh penguasa Orde Baru yang kurang lebih sama sifat dan perangainya. Penguasa Orde Baru diturunkan oleh penguasa Orde Reformasi yang hingga saat ini memiliki sikap yang sama, bahkan dalam beberapa hal mungkin lebih buruk lagi.
Kapan Allah Swt. mengirim pemimpin dan penguasa yang adil? Jawabnya, ketika bangsa Indonesia, khususnya umat Islam mau kembali dan taat kepada hukum dan ketentuan Allah Swt. Hal ini ditegaskan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS Al-A’raf: 96).
Limpahan berkah dari langit dan bumi akan dibukakan oleh Allah Swt. sekiranya penduduk negeri itu beriman dan bertaqwa dalam arti sesungguhnya. Dan salah satu berkah itu adalah diturunkannya pemimpin yang adil dan menyejahterakan rakyatnya. Masyarakat yang beriman dan bertaqwa pasti akan memilih pemimpin yang beriman dan bertaqwa. Sebaliknya, rakyat yang lemah iman dan cenderung kepada kemusyrikan tentu akan memilih pemimpin yang sikap dan perilakunya sama dengan mereka.
Kembali kepada Sunnatu at-Tadafu’. Allah Swt. mengutus Nabi Ibrahim As. kepada Namrud yang tiranis, mengirim Nabi Musa As. kepada Fir’aun yang sombong lagi menindas, menyuruh Thalut untuk melawan Jalut yang kejam, dan menghadirkan Nabi Muhammad Saw. di tengah-tengah masyarakat Quraisy yang musyrik dan suka membunuh.
Jadi Sunnatu at-Tadafu’ merupakan sesuatu yang mesti ada dalam kehidupan dunia ini untuk mencegah kerusakan di bumi, sehingga sebagian manusia tidak melanggar hak asasi sebagian yang lain, dan si kuat tidak memangsa si lemah. Jika Sunnatu at-Tadafu’ ini tidak ada, maka dunia akan dikuasai oleh hukum rimba, di mana si kuat memakan si lemah, orang besar berbuat semena-mena terhadap orang kecil, sebagaimana hal itu terjadi di dunia ikan.
Manusia jika dibiarkan mengiuti hawa nafsunya, pasti ia akan berbuat zalim dan melakukan kebodohan,
“Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh” (QS Al-Ahzab: 72).
Siapakah yang mencegah si kuat yang zalim memusuhi si lemah yang tidak berdaya? Allah Swt. dengan ketetapan-Nya mengirim orang yang akan membela si lemah atas hak-haknya. Allah Swt. senantiasa mengirim manusia untuk memperbaiki tatanan kehidupan yang telah dirusak oleh para mufsidun (kaum perusak).
Ketika Barat yang diwakili Amerika Serikat berbuat zalim, sombong, dan membuat kerusakan di bumi, maka mengapa kekuatan Islam dan yang lainnya tidak bersatu untuk menghadapi AS dan sekutunya? Mereka yang lemah jika bersatu akan menjadi kuat. Apalagi jika yang lemah itu memiliki sesuatu yang tidak dimiliki Barat, seperti kekuatan jumlah penduduk dan kekuatan mental. Bila umat Islam tidak mengekor kepada kemauan AS yang cenderung destruktif, maka di sana ada kebaikan. AS dan para kroninya akan berpikir seribu kali untuk berbuat zalim dan berlaku sombong kepada bangsa lain.
Al-Qur`an al-Karim menerangkan Sunnatu at-Tadafu’ di dua tempat. Pertama, kisah Thalut yang diutus Allah untuk menghentikan kebiadaban Jalut. Allah Swt. menakdirkan Thalut dan tentaranya berjumpa dengan Jalut, sang penguasa zalim beserta pasukannya yang jumlahnya lebih besar dan persenjataannya lebih lengkap, sehingga timbul rasa takut pada tentara Thalut, “Tak ada kesanggupan kami pada hari ini untuk melawan Jalut dan tentaranya” (QS Al-Baqarah: 249).
Namun, sebagian tentara Thalut yang kokoh imannya dan yakin terhadap pertolongan Allah Swt., tak gentar menghadapi besar dan kuatnya tentara Jalut.
“Orang-orang yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah berkata, ‘Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar. Tatkala mereka nampak oleh Jalut dan tentaranya, merekapun (Thalut dan tentaranya) berdoa, ‘Ya Tuhan kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir’. Mereka (tentara Thalut) mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan (dalam peperangan itu) Daud membunuh Jalut, kemudian Allah memberikan kepadanya (Daud) pemerintahan dan hikmah, (sesudah meninggalnya Thalut) dan mengajarkan kepadanya apa yang dikehendaki-Nya. Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia dengan sebahagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam’.” (QS Al-Baqarah: 249-251).
Al-Qur`an menjelaskan bahwa Allah Swt. telah menolak kesewenang-wenangan dan kezaliman Jalut dengan mengutus Thalut beserta tentaranya, dan Allah menyiapkan seorang pemuda untuk membunuh Jalut dalam pertempuran itu, yaitu Daud yang kemudian memperoleh kemuliaan sebagai nabiyullah.
Kedua, Allah Swt. mengizinkan umat Islam untuk berperang demi membela diri dan aqidahnya, setelah 13 tahun lamanya mereka hidup dalam penindasan dan penyiksaan, bahkan di antara mereka ada yang mati lantaran kelaparan. Penyebab semua itu adalah sikap represif dan tiraniya kaum musyrikin yang berkuasa pada waktu itu. Namun, sepanjang periode Mekkah, umat Islam diperintahkan untuk bersabar dan disuruh hijrah ke Madinah untuk menghindari penindasan.
Ketika umat Islam telah cukup kuat, maka Allah Swt. mengizinkan mereka untuk mencegah kezaliman kaum musyrikin dalam rangka melindungi kebenaran dan menolak fitnah dalam agama, sehingga agama hanya menjadi milik Allah saja. Izin ini kita dapati dalam dua rangkaian ayat dalam QS Al-Hajj:
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata, ‘Tuhan kami hanyalah Allah’. Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama) -Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa” (QS Al-Hajj: 39-40).
Dengan adanya pencegahan makhluk dengan makhluk lain, maka tempat ibadah terpelihara, dan kebebasan beragama dapat terlindungi. Jika tidak, para penguasa tirani akan terus berbuat zalim, dan mereka yang suka berbuat kerusakan akan terus membuat kerusakan hingga menghancurkan kehidupan ini.
Al-Qur`an al-Karim juga menjelaskan kepada kita bagaimana Allah Swt. menyiapkan kekuatan penangkal keburukan, yaitu dengan sekelompok orang yang senantiasa melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (QS Ali Imran: 104).
“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu'min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS Al-Maidah: 54). Wallahu a’lam bishshawab.

Proses Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) Daging Sapi 2013

8 Feb 2013 0 comments



Sehubungan dengan Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau (PSDSK) Tahun 2014, pemerintah telah mengupayakan berbagai terobosan untuk peningkatan produksi dan produktifitas ternak sapi lokal, guna pemenuhan kebutuhan daging dalam negeri. Seiring dengan peningkatan penyediaan daging sapi dalam negeri melalui produksi lokal tersebut, maka kebutuhan pemasukan/importasi daging dan/atau jeroan sapi dari luar negeri secara bertahap dari tahun 2010 – 2013 mengalami penurunan.
Mekanisme penetapan alokasi impor daging sapi tahun 2013 dan pembagian kuota per importer dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permentan No. 50/2011 dan Permendag No. 24/2011.
Alokasi impor daging sapi tahun 2013 ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permentan No. 50/2011 (sesuai dengan analisis kebutuhan nasional yang ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) dan Pasal 3 ayat (4) Permendag No. 24/2011. Rapat Koordinasi dilaksanakan pada tanggal 28 November 2012 dan telah memutuskan alokasi impor nasional daging sapi tahun 2013 sebesar 80.000 ton, terdiri dari 60% impor dalam bentuk sapi bakalan (267.000 ekor sapi atau setara 48.000 ton daging) dan 40% impor dalam bentuk daging sapi (32.000 ton). Dalam Rakortas tersebut juga memutuskan bahwa penerbitan Rekomendasi dan Izin Impor dilakukan satu kali, namun tetap membagi periodisasi pemasukan per semester sesuai Permentan No. 50/2011 dan Permendag No. 24/2011.
Sebagai tindak lanjut Rakortas tersebut telah dilaksanakan serangkaian rapat koordinasi tingkat eselon I antara Ditjen Perdagangan Luar Negeri-Kemendag, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan-Kementan, dan Ditjen Industri Agro-Kemenperin pada tanggal 30 November 2012. Dalam rapat t’ersebut telah disepakati beberapa hal, yaitu:
a.         Rekomendasi dan ijin impor daging sapi tahun 2013 akan diterbitkan satu kali yaitu pada bulan Desember 2012, namun tetap merinci alokasi pemasukan per semester sebagaimana diputuskan dalam Rakortas tanggal 28 November 2012. Penetapan alokasi untuk semester I sebanyak 60% dari alokasi impor daging sapi tahun 2013 yaitu sebanyak 19.200 ton dan semester II sebanyak 40% dari alokasi impor daging sapi tahun 2013 yaitu sebanyak 12.800 ton.
b.        Alokasi impor daging sapi tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan industri dan Horeka sesuai dengan Permentan No. 50/2011 dan Permendag No. 24/2011. Alokasi impor daging sapi untuk kebutuhan industri tahun 2013 telah disepakati sebanyak 19.400 ton dalam bentuk CL 65 dan CL 85, sedangkan untuk kebutuhan Horeka sebanyak 12.600 ton.
c.         Alokasi impor daging untuk kebutuhan industri diberikan melalui masing-masing anggota asosiasi Industri Pengolahan Daging. Pembagian alokasi tersebut dilakukan berdasarkan kapasitas produksi sesuai perhitungan di Kementerian Perindustrian. Masing-masing anggota asosiasi yang telah memperoleh alokasi impor, selanjutnya dapat menentukan sendiri mitra pemasoknya yaitu Importir Terdaftar Produk Hewan yang telah mengajukan permohonan, dan disampaikan kepada Dirjen Industri Agro-Kemenperin. Selanjutnya Dirjen Industri Agro mengirim surat kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait dengan penetapan alokasi masing-masing perusahaan industri pengolahan daging dan penunjukan IT dimaksud, sebagai dasar dalam penerbitan Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) Kebutuhan Industri.
d.        Alokasi impor daging untuk kebutuhan Horeka diberikan kepada seluruh Importir Terdaftar (IT) Produk Hewan yang telah mengajukan dan alokasi per perusahaan dibahas bersama oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri-Kemendag, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan-Kementan dan Ditjen Industri Agro-Kemenperin, berdasarkan pada 6 kriteria yang telah disepakati bersama sebelumnya dengan perwakilan asosiasi importir dan pemerintah, yaitu:
§   Kapasitas gudang IKHS;
§   Tampilan realisasi impor 4 semester sebelumnya;
§   Pengalaman importasi daging;
§   Penyerapan sapi/daging sapi lokal;
§   Kepemilikan alat angkut daging;
§   Kepemilikan industri pengolahan daging atau kontrak kerja dengan Industri dan/atau HOREKA.

Proses Penerbitan RPP Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
I. Penerbitan RPP Kebutuhan Horeka.
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tingkat eselon I antara Ditjen Perdagangan Luar Negeri-Kemendag, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan-Kementan, dan Ditjen Industri Agro-Kemenperin tanggal 30 November 2012, telah dilaksanakan rapat koordinasi tingkat eselon II pada tanggal 3 Desember 2012 untuk membahas penetapan alokasi kebutuhan Horeka per importir kepada 68 IT Produk Hewan yang telah mengajukan permohonan kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PPVTPP). Dari 68 IT Produk Hewan, terdapat satu IT Produk Hewan yang disepakati untuk tidak diterbitkan RPP dan Surat Persetujuan Impor (SPI) sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran pemasukan 118 kontainer daging sapi yang tanpa dilengkapi rekomendasi dan izin.

II. Penerbitan RPP Kebutuhan Industri (CL 65 dan CL 85)
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tingkat eselon I antara Ditjen Perdagangan Luar Negeri-Kemendag, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan-Kementan, dan Ditjen Industri Agro-Kemenperin tanggal 30 November 2012, pembagian alokasi impor daging sapi untuk kebutuhan industri dihitung di Kementerian Perindustrian berdasarkan pada kapasitas produksi masing-masing industri, yang tergabung kedalam 4 asosiasi, yaitu:
·           Anggota NAMPA memperoleh alokasi sebanyak 14.500 ton;
·           Anggota ADDI/AIDI memperoleh alokasi sebanyak 1.700 ton;
·           Anggota APMISO memperoleh alokasi sebanyak 1.400 ton;
·           Anggota ASPEDATA memperoleh alokasi sebanyak 1.800 ton.
Penetapan mitra pemasok (IT Produk Hewan) yang akan melaksanakan kegiatan importasinya diserahkan kepada masing-masing industri dan harus disampaikan kepada Ditjen Industri Agro- Kemenperin. Selanjutnya Dirjen Industri Agro menyampaikan alokasi impor daging per perusahaan industri pengolahan daging tersebut kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk ditetapkan RPP nya.
Setelah masing-masing IT Produk Hewan memperoleh alokasi impor daging sapi baik untuk kebutuhan Horeka maupun kebutuhan Industri, selanjutnya masing-masing IT tersebut diminta untuk mengisi Surat Pernyataan bermaterai yang berisi jumlah per jenis daging untuk periode semester I dan II, negara asal, dan tempat pemasukan. Surat pernyataan ini menjadi dasar dalam pembuatan RPP.
RPP yang telah ditanda tangani Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, selanjutnya disampaikan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri-Kementerian Perdagangan melalui PPVTPP untuk diproses Surat Persetujuan Impor.
Tabel 1. Daftar Importir Terdaftar (IT) Yang Memperoleh Alokasi Impor Daging Sapi Tahun 2013
Importir
PT. Sumber Alam Prima Makmur
PT. Dewi Kartika Inti
CV. Sicma Inti
PT. Sukanda Djaya
PT. Sojitz Indonesia
CV. Tj. Commercial Services
PT. Anzindo Gratia International
PT. Dunia Daging Foods Ind
PT. Pangan Sari Utama Mitra
PT. Bumi Maestro Ayu
PT. Nuansa Alam Abadi
PT. Indobril Salitrosa
PT. Catur Caraka Sempurna
CV. Sumber Alam Lestari
PT. Classic Fine Foods Indonesia
PT. Suri Nusantara Jaya
CV. Sumber Laut Perkasa
CV. Cahaya Abadi
PT. Berkat Mandiri Prima
PD. Dharma Jaya
PT. Dewi Kartika Cold Storage
PT. Agroboga Utama
PT. Joinhed Nusantara Food Supply
PT. Indopangan Sarana Prima
PT. Beef Food Indonesia
PT. Impexindo Pratama
PT. Nuansa Guna Utama
PT. Dua Putra Perkasa
PT. Canning Indonesia Products
PT. Macroprima Pangan Utama
PT. Melindo Tiara Abadi
CV. Prima Jaya Mandiri
PT. Alamboga Internusa
PT. Causa Prima Ashar
PT. Batam Frozen Food
PT. Lotustrad
CV. Prima Jaya Mandiri
PT. Rita Jaya Beef
PT. Indogourmet Selaras
PT. Sumber Pangan Utama
PT. Sinar Terang Agung Perkasa
CV. AP Sejati
PT. Indogizi Utama
PT. Kharisma Karya Kartika
CV. Bayu Lestari
PT. Masuya Graha Trikencana
PT. San Mi Guel Pure Foods Indonesia
PT. Multi Pangan Lestari
CV. Cahaya Karya Indah
PT. Mitra Sarana Purnama
PT. Cipta Usaha Buana
PT. Lentera Dunia
PT. Indobaru Utama Sejahtera

PT. Karunia Berkat Sejahtera
PT. Librafood Service

PT. Indoguna Utama
PT. Dewi Niaga

PT. So Good Food Manufacturing
PT. Minang Jaya Sejahtera

PT. Adib Global Food Supplies
CV. Anugerah Indah Jaya

PT. Bina Mentari Tunggal
PT. Penta Buana Jaya

CV. Surya Cemerlang Abadi
PT. Karya Mandiri Bersama

PT. Sinar Terang Utama
PT. Gita Putra Abadi

Sumber: Humas Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan

Nasehat Abu Hazim Salamah bin Dinar

0 comments

Rahmat Allah dekat dengan orang-orang yang berbuat ihsan. Di hari kiamat, orang yang berbuat kebaikan seperti orang yang bepergian jauh lalu pulang menemui keluarganya. Sedangkan pelaku kejahatan bagaikan orang yang kabur lalu dibawa kembali secara paksa kepada tuannya.
Perbaiki dirimu dengan meninggalkan kepura-puraan, pegang teguh kesucian diri, adil dalam membagi dan menangani masalah. Keadilan yang paling adil adalah perkataan jujur terhadap orang yang engkau menaruh harapan padanya dan terhadap orang yang engkau takut kepadanya.
Doa yang cepat terkabul adalah doa seseorang untuk orang yang telah berbuat baik kepadanya. Sedekah yang paling utama adalah sedekah orang miskin kepada fakir miskin dengan tanpa diikuti kata-kata yang menyakitkan atau menungkit-ungkit.
Manusia yang paling bodoh adalah orang yang marah karena mengikuti keinginan saudaranya yang berbuat zalim kepadanya, sehingga ia menjual akhiratnya dengan dunia. Syukur mata adalah jika melihat kebaikan engkau memberitahukannya, dan bila melihat keburukan engkau menyembunyikannya. Syukur telinga adalah bila mendengar kebaikan engkau memeliharanya, dan bila mendengar keburukan engkau mengabaikannya. Syukur tangan adalah engkau tidak mengambil yang bukan milikmu dan tidak menolak hak Allah yang ada padanya. Syukur perut adalah mengisi bagian bawahnya dengan makanan dan bagian atasnya dengan ilmu. Syukur kemaluan adalah sebagaimana firman Allah “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki…(QS Al-Mukminun: 5-7). Syukur kaki adalah bila engkau melihat mayat yang baik dan ingin seperti dia, maka gunakanlah kakimu untuk beramal seperti amalnya. Dan bila melihat mayat buruk dan engkau tak ingin seperti dia, maka tahanlah kakimu dari melakukan perbuatan seperti perbuatannya.
Orang yang bersyukur hanya dengan lisannya, dan tidak dengan seluruh anggota badannya, ia laksana seseorang yang memegang salah satu ujung pakaiannya dan tidak memakainya, sehingga pakaiannya itu tidak bermanfaat untuk menutupi tubuhnya dari panas, dingin, dan hujan.
Dua hal yang apabila engkau mengamalkannya, engkau akan meraih kebaikan dunia dan akhirat, yaitu bersabar melakukan sesuatu yang dicintai Allah sekalipun kamu tidak suka, dan membenci sesuatu yang dibenci Allah Swt. sekalipun kamu menyukainya.
Sebagian orang meninggalkan perkara halal karena kesibukannya, lalu bagaimana orang-orang yang meninggalkan perkara halal karena sibuk mengerjakan yang haram? Setiap nikmat yang tidak menjadikan diri dekat dengan Allah, maka ia adalah bencana. Sembunyikanlah kebaikanmu melebihi upayamu menyembunyikan kejahatan dosamu. Apa yang telah berlalu dari kehidupan dunia adalah impian, sedangkan yang masih tersisa adalah angan-angan.

 
Syamsu Hilal © 2011 | Dikunceni Kang Zack, Kunjungi Juga Suswono, Kementan dan Atang Trisnanto