Sehubungan
dengan Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau (PSDSK) Tahun 2014, pemerintah
telah mengupayakan berbagai terobosan untuk peningkatan produksi dan
produktifitas ternak sapi lokal, guna pemenuhan kebutuhan daging dalam negeri.
Seiring dengan peningkatan penyediaan daging sapi dalam negeri melalui produksi
lokal tersebut, maka kebutuhan pemasukan/importasi daging dan/atau jeroan sapi
dari luar negeri secara bertahap dari tahun 2010 – 2013 mengalami penurunan.
Mekanisme
penetapan alokasi impor daging sapi tahun 2013 dan pembagian kuota per importer
dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permentan No. 50/2011
dan Permendag No. 24/2011.
Alokasi
impor daging sapi tahun 2013 ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri
yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 Permentan No. 50/2011 (sesuai dengan analisis kebutuhan nasional
yang ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang
dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) dan Pasal 3 ayat
(4) Permendag No. 24/2011. Rapat Koordinasi dilaksanakan pada tanggal 28
November 2012 dan telah memutuskan alokasi impor nasional daging sapi tahun
2013 sebesar 80.000 ton, terdiri dari 60% impor dalam bentuk sapi bakalan
(267.000 ekor sapi atau setara 48.000 ton daging) dan 40% impor dalam bentuk
daging sapi (32.000 ton). Dalam Rakortas tersebut juga memutuskan bahwa
penerbitan Rekomendasi dan Izin Impor dilakukan satu kali, namun tetap membagi
periodisasi pemasukan per semester sesuai Permentan No. 50/2011 dan Permendag
No. 24/2011.
Sebagai
tindak lanjut Rakortas tersebut telah dilaksanakan serangkaian rapat koordinasi
tingkat eselon I antara Ditjen Perdagangan Luar Negeri-Kemendag, Ditjen
Peternakan dan Kesehatan Hewan-Kementan, dan Ditjen Industri Agro-Kemenperin
pada tanggal 30 November 2012. Dalam rapat t’ersebut telah disepakati beberapa
hal, yaitu:
a.
Rekomendasi dan ijin impor daging
sapi tahun 2013 akan diterbitkan satu kali yaitu pada bulan Desember 2012,
namun tetap merinci alokasi pemasukan per semester sebagaimana diputuskan dalam
Rakortas tanggal 28 November 2012. Penetapan alokasi untuk semester I sebanyak
60% dari alokasi impor daging sapi tahun 2013 yaitu sebanyak 19.200 ton dan
semester II sebanyak 40% dari alokasi impor daging sapi tahun 2013 yaitu
sebanyak 12.800 ton.
b.
Alokasi impor daging sapi
tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan industri dan Horeka sesuai dengan
Permentan No. 50/2011 dan Permendag No. 24/2011. Alokasi impor daging sapi
untuk kebutuhan industri tahun 2013 telah disepakati sebanyak 19.400 ton dalam
bentuk CL 65 dan CL 85, sedangkan untuk kebutuhan Horeka sebanyak 12.600 ton.
c.
Alokasi impor daging untuk kebutuhan
industri diberikan melalui masing-masing anggota asosiasi Industri Pengolahan
Daging. Pembagian alokasi tersebut dilakukan berdasarkan kapasitas produksi
sesuai perhitungan di Kementerian Perindustrian. Masing-masing anggota asosiasi
yang telah memperoleh alokasi impor, selanjutnya dapat menentukan sendiri mitra
pemasoknya yaitu Importir Terdaftar Produk Hewan yang telah mengajukan
permohonan, dan disampaikan kepada Dirjen Industri Agro-Kemenperin. Selanjutnya
Dirjen Industri Agro mengirim surat kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan
Hewan terkait dengan penetapan alokasi masing-masing perusahaan industri
pengolahan daging dan penunjukan IT dimaksud, sebagai dasar dalam penerbitan
Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) Kebutuhan Industri.
d.
Alokasi impor daging untuk
kebutuhan Horeka diberikan kepada seluruh Importir Terdaftar (IT) Produk Hewan
yang telah mengajukan dan alokasi per perusahaan dibahas bersama oleh Ditjen
Perdagangan Luar Negeri-Kemendag, Ditjen Peternakan dan Kesehatan
Hewan-Kementan dan Ditjen Industri Agro-Kemenperin, berdasarkan pada 6 kriteria
yang telah disepakati bersama sebelumnya dengan perwakilan asosiasi importir
dan pemerintah, yaitu:
§ Kapasitas
gudang IKHS;
§ Tampilan
realisasi impor 4 semester sebelumnya;
§ Pengalaman
importasi daging;
§ Penyerapan
sapi/daging sapi lokal;
§ Kepemilikan
alat angkut daging;
§ Kepemilikan
industri pengolahan daging atau kontrak kerja dengan Industri dan/atau HOREKA.
Proses Penerbitan RPP Tahun 2013 adalah sebagai
berikut:
I. Penerbitan RPP Kebutuhan Horeka.
Menindaklanjuti
hasil rapat koordinasi tingkat eselon I antara Ditjen Perdagangan Luar
Negeri-Kemendag, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan-Kementan, dan Ditjen
Industri Agro-Kemenperin tanggal 30 November 2012, telah dilaksanakan rapat
koordinasi tingkat eselon II pada tanggal 3 Desember 2012 untuk membahas
penetapan alokasi kebutuhan Horeka per importir kepada 68 IT Produk Hewan yang
telah mengajukan permohonan kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan
melalui Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian
(PPVTPP). Dari 68 IT Produk Hewan, terdapat satu IT Produk Hewan yang
disepakati untuk tidak diterbitkan RPP dan Surat Persetujuan Impor (SPI)
sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran pemasukan 118 kontainer daging sapi
yang tanpa dilengkapi rekomendasi dan izin.
II. Penerbitan RPP Kebutuhan Industri (CL 65
dan CL 85)
Menindaklanjuti
hasil rapat koordinasi tingkat eselon I antara Ditjen Perdagangan Luar
Negeri-Kemendag, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan-Kementan, dan Ditjen
Industri Agro-Kemenperin tanggal 30 November 2012, pembagian alokasi impor
daging sapi untuk kebutuhan industri dihitung di Kementerian Perindustrian
berdasarkan pada kapasitas produksi masing-masing industri, yang tergabung
kedalam 4 asosiasi, yaitu:
·
Anggota NAMPA memperoleh alokasi
sebanyak 14.500 ton;
·
Anggota ADDI/AIDI memperoleh
alokasi sebanyak 1.700 ton;
·
Anggota APMISO memperoleh alokasi
sebanyak 1.400 ton;
·
Anggota ASPEDATA memperoleh
alokasi sebanyak 1.800 ton.
Penetapan
mitra pemasok (IT Produk Hewan) yang akan melaksanakan kegiatan importasinya
diserahkan kepada masing-masing industri dan harus disampaikan kepada Ditjen
Industri Agro- Kemenperin. Selanjutnya Dirjen Industri Agro menyampaikan
alokasi impor daging per perusahaan industri pengolahan daging tersebut kepada
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk ditetapkan RPP nya.
Setelah
masing-masing IT Produk Hewan memperoleh alokasi impor daging sapi baik untuk
kebutuhan Horeka maupun kebutuhan Industri, selanjutnya masing-masing IT
tersebut diminta untuk mengisi Surat Pernyataan bermaterai yang berisi jumlah
per jenis daging untuk periode semester I dan II, negara asal, dan tempat
pemasukan. Surat pernyataan ini menjadi dasar dalam pembuatan RPP.
RPP yang
telah ditanda tangani Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama
Menteri Pertanian, selanjutnya disampaikan kepada Dirjen Perdagangan Luar
Negeri-Kementerian Perdagangan melalui PPVTPP untuk diproses Surat Persetujuan
Impor.
Tabel 1. Daftar Importir Terdaftar (IT) Yang
Memperoleh Alokasi Impor Daging Sapi Tahun 2013
Importir
|
||
PT. Sumber Alam Prima Makmur
|
PT. Dewi Kartika Inti
|
CV. Sicma Inti
|
PT. Sukanda Djaya
|
PT. Sojitz Indonesia
|
CV. Tj. Commercial Services
|
PT. Anzindo Gratia International
|
PT. Dunia Daging Foods Ind
|
PT. Pangan Sari Utama Mitra
|
PT. Bumi Maestro Ayu
|
PT. Nuansa Alam Abadi
|
PT. Indobril Salitrosa
|
PT. Catur Caraka Sempurna
|
CV. Sumber Alam Lestari
|
PT. Classic Fine Foods Indonesia
|
PT. Suri Nusantara Jaya
|
CV. Sumber Laut Perkasa
|
CV. Cahaya Abadi
|
PT. Berkat Mandiri Prima
|
PD. Dharma Jaya
|
PT. Dewi Kartika Cold Storage
|
PT. Agroboga Utama
|
PT. Joinhed Nusantara Food Supply
|
PT. Indopangan Sarana Prima
|
PT. Beef Food Indonesia
|
PT. Impexindo Pratama
|
PT. Nuansa Guna Utama
|
PT. Dua Putra Perkasa
|
PT. Canning Indonesia Products
|
PT. Macroprima Pangan Utama
|
PT. Melindo Tiara Abadi
|
CV. Prima Jaya Mandiri
|
PT. Alamboga Internusa
|
PT. Causa Prima Ashar
|
PT. Batam Frozen Food
|
PT. Lotustrad
|
CV. Prima Jaya Mandiri
|
PT. Rita Jaya Beef
|
PT. Indogourmet Selaras
|
PT. Sumber Pangan Utama
|
PT. Sinar Terang Agung Perkasa
|
CV. AP Sejati
|
PT. Indogizi Utama
|
PT. Kharisma Karya Kartika
|
CV. Bayu Lestari
|
PT. Masuya Graha Trikencana
|
PT. San Mi Guel Pure Foods Indonesia
|
PT. Multi Pangan Lestari
|
CV. Cahaya Karya Indah
|
PT. Mitra Sarana Purnama
|
PT. Cipta Usaha Buana
|
PT. Lentera Dunia
|
PT. Indobaru Utama Sejahtera
|
|
PT. Karunia Berkat Sejahtera
|
PT. Librafood Service
|
|
PT. Indoguna Utama
|
PT. Dewi Niaga
|
|
PT. So Good Food Manufacturing
|
PT. Minang Jaya Sejahtera
|
|
PT. Adib Global Food Supplies
|
CV. Anugerah Indah Jaya
|
|
PT. Bina Mentari Tunggal
|
PT. Penta Buana Jaya
|
|
CV. Surya Cemerlang Abadi
|
PT. Karya Mandiri Bersama
|
|
PT. Sinar Terang Utama
|
PT. Gita Putra Abadi
|
Sumber: Humas Ditjen Peternakan dan Kesehatan
Hewan
0 comments:
Posting Komentar