• Turun Ke Lapangan

    Bersama Menteri Pertanian Suswono, mengunjungi petani bawang di Cirebon.

  • Turun Ke Lapangan

    Bersama Menteri Pertanian Suswono, mengunjungi petani bawang di Cirebon.

  • Banjir Banten

    Berdiskusi dengan Menteri Pertanian Suswono dan Asda II Husni Hasan di areal persawahan di Desa Undar Andir Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang , 22 Januari 2013.

  • Menjadi Narasumber Workshop

    Narasumber dalam Workshop Evaluasi Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), di IPB International Convention Center tanggal 8 Agustus 2012 .

  • Bersama Petani Menes

    Dengan Kelompok Tani Penerima UPPO di Menes, Kabupaten Pandeglang Oktober 2011.

  • Kunjungan Daerah

    Silaturrahim Bersama Anggota DPRD Provinsi NTB, September 2011.

  • Bersama Peternak Sapi

    Mengunjungi Peternakan Sapi Potong dan Sapi Perah di Lembang, Jawa Barat.

  • Bersama Peternak Kerbau Pandeglang

    Syamsu Hilal bersama Anggota DPRD, pejabat Dinas Peternakan Kabupaten Pandeglang, penyuluh lapangan serta peternak Desa Telagasari Kecamatan Saketi penerima program UPPO Kementerian Pertanian.

  • Pembahas Evaluasi Kinerja

    Menjadi pembahas dalam acara Evaluasi Kinerja Penyuluhan Pertanian di Hotel Horison Bekasi, 27 September 2012.

  • Berkunjung ke Baduy

    Leuit Baduy memiliki kesamaan dengan LDPM Badan Ketahanan Pangan Kementan.

  • Sidang Tahunan APEC

    Salah satu delegasi untuk memperkenalkan produk pertanian Indonesia.

  • Bertandang ke Jepang

    Ditengah areal persawahan salah satu sentra padi di Jepang.

  • Bersama Peternak Sudan

    Memenuhi undangan dari Pemerintah Sudan terkait kerja sama dan alih teknologi pertanian.

Hidayah Allah

14 Mar 2013 0 comments

“Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya” (QS Al-Baqarah: 272
Pada awal ayat ini Allah Swt. berfirman, “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya.” Pada ayat ini Allah Swt. menerangkan kepada kita tentang masalah hati, khususnya tentang masalah masuk atau tidaknya hidayah Allah kepada hati seorang manusia. Ketika seseorang mendapatkan hidayah dari Allah Swt. maupun tetap berada pada kesesatan, hal bukan berada dalam kekuasaan manusia, akan tetapi semata-mata hak prerogatif Allah Swt. Sampai-sampai manusia yang paling mulia sekalipun, yang dalam hal ini adalah Rasulullah Saw., tidak mempunyai wewenang untuk memberikan hidayah kepada manusia.
Yang dimaksud hidayah di sini adalah hidayatut taufiq (petunjuk yang bisa menjadikan seseorang beriman kepada Allah Swt.), bukan hidayah yang artinya al-irsyad wal bayan (memberikan penjelasan tentang Islam). Kalau hidayah yang artinya adalah memberikan penjelasan tentang Islam kepada orang lain, hal itu dimiliki oleh Rasulullah Saw., sebagaimana juga kita memilikinya.
Pemahaman yang benar tentang masalah hidayah ini penting, agar tidak terjadi kesalahan dalam memahaminya. Kalau kita salah dalam memahaminya, mungkin kita menyangka bahwa ada kontradiksi antara ayat ini dengan ayat lain, yaitu ketika Allah Swt. berfirman,
“Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al-Qur'an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al-Kitab (Al-Qur'an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan al-Qur'an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus” (QS Asy-Syura: 52).
Jika pada ayat di atas Al-Qur’an menegaskan bahwa Rasulullah Saw. (dan umat Islam semuanya) bisa memberikan hidayah kepada seseorang, pada ayat yang lain Allah menegaskan bahwa manusia tidak bisa memberikan hidaya, sebagainya yang terdapat pada firman Allah,
“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk. (QS Al-Qashash: 56).
Orang yang tidak memahami arti hidayah akan menyangka bahwa di dalam Al-Qur’an ada kontradiksi antara ayat-ayatnya, karena pada QS Asy-Syura: 52 Allah Swt. mengatakan, “Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus”, sedangkan pada QS Al-Baqarah: 272 Allah Swt. menerangkan bahwa, “Allah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) kepada siapa yang dikehendaki-Nya.” Ini berarti, Rasulullah Saw. tidak bisa memberikan hidayah.
Perlu kita pahami bahwa hidayah yang Allah nafikan dari Rasulullah Saw. adalah hidayatut taufiq, yaitu hidayah yang menyebabkan seseorang beriman kepada Allah Swt. Hidayatut taufiq ini semata-mata milik Allah Swt. saja. Jika ada orang yang suka berbuat maksiat, kemudian mendapatkan hidayah sehingga ia tidak lagi berbuat maksiat, hanyalah Allah yang bisa memberinya hidayah seperti itu. Ini tidak bisa dilakukan oleh manusia sebagai seorang hamba, sekalipun ia hamba yang paling mulia seperti Rasulullah Saw., karena itu hanya dimiliki oleh Allah Swt. Rasulullah Saw. amat menginginkan pamannya Abu Thalib mendapat hidayah, akan tetapi Allah Swt. menegaskan bahwa Abu Thalib tidak layak mendapat hidayah. Allah Swt. Maha Mengetahui yang tampak dan yang tidak tampak.
Oleh karena itu, hanya kepada Allah-lah manusia seharusnya mohon hidayah. Dan agar mendapatkan hidayah dari Allah Swt., setiap Muslim harus benar-benar siap untuk ber-talaqi (menerima petunjuk-petunjuk yang berkaitan dengan ajaran Allah) hanya dari Allah Swt. saja. Jika seorang Muslim yang sekaligus juga seorang da’i telah memahami bahwa hidayah semata-mata dari Allah Swt., maka dalam dakwahnya ia tidak akan merasa merasa sempit dada jika dakwah yang dilaksanakannya menemui banyak rintangan. Sebaliknya, ketika dakwah yang disampaikannya mendapatkan sambutan yang antusias dari masyarakat, maka ia pun tidak akan ghurur (tertipu) dengan keberhasilannya itu.
Ketika setiap da’i memahami bahwa hidayah hanya ditangan Allah Swt., baik ketika orang yang didakwahi mendapatkan hidayah dengan menerima dakwahnya atau tidak mau menerima dakwahnya, ia akan tetap melaksanakan dakwahnya, karena ia paham bahwa dakwah itu sendiri merupakan ibadah, terlepas apakah orang yang didakwahinya mendapatkan hidayah atau tidak. Kalau hidayah itu diibaratkan cahaya matahari, maka tugas da’i adalah membukakan pintu dan jendela, agar cahaya matahari dapat masuk ke dalam rumah.
Jadi, Muslim atau non-muslim yang kita dakwahi adalah aset pahala yang tidak boleh kita musuhi. Kalau obsesi kita dalam berdakwah adalah agar orang yang kita dakwahi harus beriman, tapi ternyata tetap kufur, maka hati kita pasti merasakan sesuatu yang tidak enak. Oleh karena itu, Allah Swt. pernah mengingatkan Rasulullah Saw. yang sedih karena dakwahnya kurang mendapat sambutan. Allah Swt. berfirman,
Boleh jadi kamu (Muhammad) akan membinasakan dirimu, karena mereka tidak beriman” (QS Asy-Syu’ara: 3).
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang isnadnya berasal dari Ibnu Abbas Ra. dari Nabi Saw., dijelaskan bahwa Rasulullah Saw. pernah memerintahkan untuk tidak memberikan sedekah kepada orang-orang non-muslim sampai turunnya ayat ini. Dengan turunnya ayat ini, Rasulullah Saw. dan kaum Muslimin diperintahkan untuk memberikan sedekah kepada setiap orang yang berhak menerimanya, baik Muslim maupun bukan Muslim.
Dari sini bisa kita lihat bahwa Islam tidak hanya melarang umatnya untuk memaksakan agamanya, lebih dari itu Allah Swt. memberikan toleransi kemanusiaan yang lebih besar lagi, yaitu kepedulian Islam kepada seluruh umat manusia, tidak hanya kepada umat Islam saja. Ini menunjukkan betapa Islam mengajarkan toleransi yang besar, sepanjang orang tersebut tidak memerangi Islam.
Pemahaman seperti ini perlu ditekankan pada masyarakat kita, karena sebagian masyarakat kita khususnya orang non-muslim mempunyai persangkaan yang salah tentang Islam, sehingga mereka takut kalau Islam mendapatkan kemenangan dari Allah Swt., mereka akan ditelantarkan atau bahkan takut diusir. Padahal, ketakutan mereka itu tidak pernah terjadi di sepanjang sejarah kehidupan manusia. Siapa pun yang memerlukan bantuan, Islam akan membantunya sepanjang orang itu tidak memusuhi Islam.
Kita sebagai Muslim harus juga memperhatikan ayat ini, agar kita tidak terjatuh pada sikap ekstrim. Di satu sisi ada seorang Muslim yang memahami wala’ wal baro’ (loyalitas dan antipati) secara berlebihan, sehingga tidak mau memberikan pertolongan kepada non-muslim yang memerlukan bantuan. Di sisi lain ada juga orang yang ekstrim karena dengan alasan kemanusiaan yang berlebihan, dia tetap bergaul bersama orang-orang non-muslim yang mengancam dan memerangi Islam.
Selanjutnya Allah mengatakan, “Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan di jalan Allah, maka pahalanya untuk kamu sendiri.” Artinya, ketika seorang Muslim taat kepada Allah dengan berinfak fii sabiilillah, hal itu bukan untuk menambah kekuasaan Allah, akan tetapi untuk kebaikan kita sendiri. Allah Swt. mengatakan, “Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah.”
Allah menutup ayat ini dengan mengatakan, “Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya.” Ketika umat Islam berinfak, itu harus benar-benar karena Allah Swt. Dan jika demikian, Allah pasti akan membalasnya. Jadi ketika berinfak, jangan sampai berinfak karena untuk kepentingan politik yang tidak didasari hukum Allah, karena Allah tidak akan memberikan pahala baginya.
Meski hidayah adalah hak prerogatif Allah Swt., akan tetapi sebab-sebab datangnya hidayah harus diupayakan. Setiap manusia harus berusaha untuk mendapatkan hidayatut taufiq dari Allah Swt. dengan cara mendekatkan diri kepada-Nya, menjalankan perintah-Nya, dan menjauhkan larangan-Nya. Orang yang selalu berusaha mendekatkan diri kepada Allah, berarti ia sedang berupaya menumbuhkan hidayah yang telah ada di dalam dirinya. Wallahu a’lam bishshawab.

Menjaga Rahasia Suami-Istri

8 Mar 2013 0 comments


“Sesungguhnya pengkhianatan amanah yang paling besar di sisi Allah pada hari Kiamat adalah suami yang membuka rahasia pribadinya kepada istri, dan istri yang membuka rahasia pribadinya kepada suami, lalu salah seorang darinya menceritakannya kepada orang lain” (HR Muslim).

Perselisihan dan pertikaian yang mengakibatkan kekerasan dalam rumahtangga seringkali disebabkan suami-istri kurang memahami tujuan pembinaan rumahtangga. Sebagian orang memahami pernikahan – yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan perkawinan – hanya sebatas menjalankan kebiasaan yang berlaku pada manusia, dalam arti laki-laki membutuhkan perempuan, dan perempuan membutuhkan laki-laki. Bahkan ada yang memahami bahwa pernikahan atau perkawinan hanya sekedar sarana untuk memenuhi hasrat biologis semata.
Pemahaman terakhir berkembang di negara-negara yang menganut sistem liberalisme, dimana ikatan pernikahan tidak lagi dianggap sakral. Maka, ketika mereka bosan dengan pasangannya masing-masing, dan pada saat yang sama mereka menemukan orang ketiga, maka mulailah dicari celah untuk mengakhiri ikatan pernikahan atau perkawinan tersebut. Bahkan masalah sepele, semisal suami atau istri yang tidur mendengkur, menyebabkan salah satunya menggugat cerai pasangannya.
Kalau kita membaca berita di koran dan majalah serta menyaksikan tayangan infotainment tentang kehidupan para selebritis, maka kita akan melihat fenomena bahwa lembaga pernikahan yang suci telah mengalami degradasi. Masalah kecil dalam rumahtangga yang seharusnya dapat diselesaikan dengan baik oleh pasangan suami-istri diekspose menjadi berita besar yang berakhir dengan perceraian. Suami membeberkan rahasia istri, dan istri membeberkan rahasia suami. Aib rumahtangga tidak lagi dianggap sebagai aib, akan tetapi sudah berubah menjadi tontotan yang yang “menarik”.

Menjaga Rahasia
Hampir setiap stasiun televisi di Indonesia menayangkan acara ini. Bahkan satu stasiun televisi bisa menayangkan lebih dari satu acara sejenis dengan kemasan dan judul acara yang berbeda. Saya khawatir, sadar atau tidak, tayangan-tayangan seperti ini akan semakin mendistorsi persepsi orang tentang lembaga pernikahan atau perkawinan. Apalagi saat ini siaran televisi sudah menjangkau ke pelosok-pelosok perdesaan.
Salah satu unsur yang dapat menjaga keharmonisan dan keutuhan suami istri adalah apabila keduanya saling menjaga rahasianya masing-masing. Terkadang suami menceritakan rahasia pribadinya kepada istri. Sebaliknya, istri menceritakan rahasia pribadinya kepada suami. Ini baik, sebagai perwujudan kedekatan perasaan dan kejiwaan mereka. Namun, masing-masing mereka tentu tidak suka bila rahasia pribadi itu diketahui orang lain, selain mereka berdua.
Apa pun yang terjadi di antara mereka berdua, apalagi urusan jima’ (senggama) misalnya, dilarang untuk diceritakan kepada orang lain. Menceritakan rahasia semacam itu mencerminkan miskinnya kehormatan diri dan tidak adanya rasa malu, selain memang tidak ada manfaatnya. Oleh karena itu, ajaran Islam melarangnya dengan keras.
“Dari Abu Said al-Khudri Ra. berkata, Rasulullah Saw. bersabda., ‘Sesungguhnya seburuk-buruk kedudukan manusia di hadapan Allah pada hari kiamat adalah kedudukan seorang suami, di mana ia membuka rahasia dirinya kepada istri, dan istri pun membuka rahasia dirinya kepada suami, lalu salah seorang darinya menceritakannya kepada orang lain’” (HR Abu Daud).
Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw. juga bersabda. “Sesungguhnya pengkhianatan amanah yang paling besar di sisi Allah pada hari Kiamat adalah suami yang membuka rahasia pribadinya kepada istri, dan istri yang membuka rahasia pribadinya kepada suami, lalu salah seorang darinya menceritakannya kepada orang lain” (HR Muslim).
Dari Asma` binti Yazid Ra., suatu saat dia berada di samping Rasulullah Saw., sementara para lelaki dan perempuan juga berada di sekelilingnya. Maka berkatalah Rasulullah Saw., “Barangkali ada laki-laki yang menceritakan kepada orang lain apa-apa yang diperbuatnya kepada istrinya, dan barangkali ada pula perempuan yang menceritakan kepada orang lain apa-apa yang diperbuatnya kepada suaminya?”
Semuanya diam, kemudian Asma` berkata, “Demi Allah, benar ya Rasulullah, para lelaki banyak yang melakukannya dan demikian pula para perempuannya.”
Maka, Rasulullah Saw. bersabda, “Janganlah kamu lakukan itu. Karena hal yang demikian itu semisal setan laki-laki menjumpai setan perempuan lalu menzinainya, sementara orang-orang menyaksikannya” (HR Ahmad).
Kadang terjadi persoalan dalam kehidupan rumahtangga yang berakhir dengan munculnya celaan, umpatan, bahkan perilaku buruk lainnya. Semua rahasia rumahtangga yang seharusnya disimpan rapi, diobral keluar tanpa kendali. Padahal, seharusnya hal itu dilokalisir untuk diselesaikan berdua dengan pikiran jernih, kepala dingin, dan sikap arif bijaksana.
Apabila keduanya tidak sanggup dan gagal dalam menyelesaikan masalah, tidaklah dilarang melebarkan bingkainya seminimal mungkin. Misalkan, menyampaikan persoalan itu kepada orang-orang yang dikenal sebagai ahli hikmah, yang dapat menjaga kehormatannya, terpercaya dalam menjaga rahasia, dapat memahami masalah, dan memiliki ketaqwaan yang mendalam. Selain kepada mereka, sekali-kali tidak dibenarkan, karena hanya akan mengoyak tirai rumahtangga dan memperdalam luka-lukanya.
Salah satu kondisi berbahaya yang dapat menghancurkan bangunan rumahtangga, mengoyak tirai kehormatan, dan menyebarluaskan rahasia suami-istri adalah pada saat hati sedang terbakar emosi dan kemarahan. Saat-saat seperti itu dapat merangsang suami berperilaku menyakiti hati dan melukai perasaan istrinya. Sebagaimana juga bila emosi membakar istri, juga akan merangsangnya menyakiti hati dan membuat marah suami.
Bila semua itu terjadi, tentu akan menggoreskan kenangan pahit dan menodai lembaran-lembaran kehidupannya. Tak diragukan lagi bahwa saat-saat marah adalah saat di mana setan beraksi. Oleh karena itu, Islam memberi wasiat kepada para suami-istri dengan ayat Allah,
“Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada taqwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan” (QS Al-Baqarah: 237).
Ayat ini menjelaskan bahwa apabila suami atau istri mulai tidak menyukai pasangannya lantaran melihat wanita atau laki-laki lain yang “lebih menarik”, hendaknya suami atau istri melihat keutamaan dan kebaikan pasangannya. “Kelebihan dan keistimewaan” atau daya tarik lain yang ada pada wanita atau laki-laki lain yang dilihatnya sesungguhnya sudah ada pada istri atau suaminya.
Ingatlah wahai suami-istri yang shalih dan shalihah, bahwa praktik menyebarkan rahasia rumahtangga itu sangat buruk dampaknya. Ia dapat menghilangkan kepercayaan, menambah keruhnya hati, dan dapat membuka pintu pengkhianatan.
Ketahuilah, alangkah besar kebaikan itsar (mementingkan orang lain ketimbang menuruti egoisme), dan betapa agung makna menjaga rahasia rumahtangga. Karena hal itulah yang akan menambah kepercayaan dan mengokohkan jalinan kasih sayang di antara suami-istri.

Batas Cemburu
Islam telah meletakkan batas-batas rasa cemburu yang dapat mendatangkan kemaslahatan rumahtangga. Apabila dilanggar, bakal mendatangkan kekeruhan yang mengotori keharmonisan hubungan suami-istri.
Dari Jabir bin Anbarah Ra. berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “Ada cemburu yang dicintai Allah, dan ada pula yang dibenci-Nya. Cemburu yang dicintai Allah adalah cemburu pada keraguan. Sedangkan cemburu yang dibenci Allah adalah cemburu pada ketidakraguan” (HR Nasa`i, Ahmad, dan Ibnu Hiban).
Seorang Muslim hendaknya meletakkan batasan ini di depan pelupuk matanya, agar tidak jatuh pada sikap berlebih-lebihan. Cemburu yang terpuji adalah apabila sebab-sebabnya jelas dan memiliki bukti-bukti nyata. Seperti mendapati suami mencandai wanita, atau istri mencandai laki-laki lain. Yang mana canda itu disertai dengan bumbu-bumbu kata dan gaya suara yang dibuat-buat, sehingga dapat memabukkan dan menimbulkan kenikmatan bagi lawan jenisnya. Tentu saja ini perbuatan tercela.
Sedangkan cemburu yang tercela adalah kecemburuan yang dibangun dengan persangkaan dan praduga belaka. Seperti berlebih-lebihan dalam menafsirkan ucapan, gerakan, sikap diam, gaya bicara, bahkan bisikan.
Salah satu tanda cemburu yang tercela adalah cemburu yang menyebabkan terhalanginya kemaslahatan, dan sebaliknya mendatangkan kerusakan lantaran salah paham. Misalkan suami melarang istrinya yang teguh memegang kuat agamanya untuk mendatangi majelis ta’lim. Atau istri melarang suaminya yang sudah dikenal baik, memberi ceramah di majelis ta’lim kaum ibu. Kecemburuan-kecemburuan semacam itu perlu ditinjau kembali dengan barometer syariat, agar persoalannya dapat didudukkan pada posisi yang semestinya. Wallahu a’lam bishshawab.

Menjadi Suami Bijak

6 Mar 2013 0 comments



“...Pergaulilah mereka (istri-istrimu) dengan ma’ruf. Maka jika kalian membenci mereka, barangkali sesuatu yang kalian benci itu, Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (QS An-Nisa: 19).

Pada suatu hari seorang lelaki mendatangi rumah Umar bin Kaththab Ra. hendak mengadukan keburukan akhlak istrinya. Namun, setiba di samping rumah Umar, ia mendengar istri Umar mengeluarkan kata-kata keras dan kasar kepada suaminya, sementara Umar tidak menjawab sepatah kata pun. Akhirnya orang itu berpikir untuk membatalkan niatnya.
Ketika lelaki itu hendak beranjak pulang, Umar keluar dari rumah dan memanggilnya. Umar berkata, “Engkau datang kepadaku tentu membawa berita penting.”
Lelaki itu berkata, “Wahai Umar, aku datang kepadamu hendak mengadukan keburukan akhlak istriku terhadapku. Akan tetapi setelah aku mendengar kelancangan istrimu kepadamu tadi dan sikap diammu terhadap perbuatannya, aku jadi mengurungkan niatku untuk melaporkan hal itu.”
Mendengar perkataan jujur itu, Umar tersenyum dan berkata, “Wahai saudaraku, istriku telah memasakkan makanan untukku. Dia juga telah mencucikan pakaianku. Mengurus urusan rumahku. Mengasuh anak-anakku tanpa henti. Maka bila ia berbuat satu dua kesalahan, tidaklah layak kita mempermasalahkannya, sementara kebaikan-kebaikannya kita lupakan.”
Mendengar penuturan Umar yang amat bijak dan penuh hikmah itu, orang tersebut pergi meninggalkan Umar bin Khaththab Ra. dengan hati gembira dan puas.
Kisah ini memberikan pelajaran kepada kita tentang dua hal. Pertama, perselisihan dalam keluarga adalah hal yang biasa. Berkhayal tentang kehidupan keluarga tanpa perselisihan, tanpa masalah, tanpa kesalahan, tanpa kekurangan adalah mimpi kosong yang hakikatnya memerangi alam realitas dan fitrah kehidupan itu sendiri.
Kedua, suami harus senantiasa mengedepankan sikap sabar dan pemaaf terhadap kesalahan yang dilakukan sang istri. Siti Hawa diciptakan dari tulang rusuk Nabi Adam As. yang bengkok. Ini pertanda wanita lebih cenderung melakukan kesalahan dan kekhilafan.
Ketenangan keluarga, seberapa pun kadarnya, pasti pernah mengalami goncangan. Baik disebabkan faktor luar maupun dari dalam keluarga sendiri. Dan itu bukanlah aib yang tercela. Ia menjadi aib apabila perselisihan itu tak kunjung selesai, atau bahkan semakin berkembang. Karena, dengan demikian jalinan cinta makin meregang, gersang, tidak hangat, dan tidak harmonis lagi.
Janganlah berangan-angan bahwa keluarga yang ideal adalah keluarga yang “lurus mulus” tanpa ada pertengkaran atau keretakan sedikit pun. Hatta sekalipun keluaraga Rasulullah Saw. pernah dibumbui perselisihan. Anggap saja perselisihan dalam keluarga sebagai pemanis kehidupan dan bagian dari dinamika kehidupan.
Kasus haditsul ifk yang menimpa keluarga Rasulullah Saw. sempat membuat hubungan beliau dengan istrinya, ‘Aisyah, kurang harmonis. Orang-orang munafik telah menyebarkan berita bohong tentang ‘Aisyah yang dituduh menyeleweng dengan Shafwan bin Mu’aththal as-Silmi dalam perjalanan perang menghadapi Bani Musthaliq. Akan tetapi, sikap bijak Rasulullah Saw. yang hanya menjadikan Allah Swt. sebagai hakim, membuat masalah itu dapat diselesaikan dengan baik dan benar. Allah Swt. membukakan kedok dan makar kaum munafiqin terhadap keluarga Rasulullah Saw.
Menghadapi perselisihan dalam keluarga, seorang suami yang bertindak sebagai kepala keluarga, harus bersikap sabar dan menahan diri untuk tidak terburu-buru melakukan vonis. Hadapilah dengan tenang dan sikap lemah lembut. Temukan dahulu akar masalahnya dan tempatkanlah masalah itu pada tempatnya dengan penuh kebesaran jiwa.
Suami yang shalih hendaknya menapaki jejak Rasulullah Saw. dalam menjalankan kehidupan rumahtangga, agar dapat menentukan sikap yang tepat terhadap berbagai persoalan yang menghadang.
Seorang suami harus mampu memilah permasalahan yang terjadi, apakah masalah itu adalah masalah antarpribadi atau ada hubungannya dengan urusan agama Allah dan hak orang lain? Apabila yang dihadapi adalah masalah antarpribadi (suami istri), maka hendaknya ia bersabar, mudah memaafkan, dan menahan diri. Namun, apabila yang dihadapi adalah masalah yang berhubungan dengan agama Allah, maka marahlah karena Allah dengan tidak melampaui batas.
‘Aisyah Ra. berkata, “Rasulullah Saw. tidak pernah dihadapkan pada dua pilihan kecuali ia memilih yang paling mudah, sepanjang tidak mengandung dosa. Namun, apabila mengandung dosa, beliau adalah orang yang paling jauh darinya (paling takut dengan dosa). Rasulullah Saw. tidak pernah membalas karena masalah pribadi kecuali bila telah menyinggung kehormatan Allah Swt., beliau membalasnya juga karena Allah” (Muttafaqun ‘alaih).
Dalam sebuah hadits dikisahkan, “Suatu saat terjadi perselisihan antara Rasulullah Saw. dengan ‘Aisyah Ra. hingga perlu perlu mendatangkan Abu Bakar Ra. untuk menjadi penengah bagi keduanya. Rasulullah Saw. berkata kepada ‘Aisyah, ‘Engkau yang akan mengatakan dahulu atau aku yang mengatakannya?’ ‘Aisyah berkata, ‘Katakan saja, tetapi katakan yang benar.’ Maka dipukullah mulut ‘Aisyah Ra. oleh Abu Bakar Ra. hingga berdarah, seraya berkata, ‘Apakah Rasulullah Saw. berkata selain yang benar wahai ‘Aisyah?’ Maka ‘Aisyah pun berlindung di belakang punggung Rasulullah Saw. (Melihat hal itu), Rasulullah Saw. berkata kepada Abu Bakar Ra., ‘Aku tidak mengundangmu untuk melakukan ini (kepada anakmu), dan aku tidak akan melakukan hal demikian.’” (HR Bukhari).
Suatu saat, ‘Aisyah Ra. pernah berkata kepada Rasulullah Saw. dalam keadaan marah, “Engkaukah itu yang mengaku diri sebagai nabi?” Mendengar ucapan itu, Rasulullah Saw. tersenyum dengan penuh kesabaran.
Rasulullah Saw. akan marah bila yang dilukai adalah orang lain. Suatu saat ‘Aisyah berkata kepada Rasulullah Saw., “Engkau mau dengan Shafiyah, padahal dia begini dan begitu?” (Sebagian ulama bekata bahwa yang dimaksud begini dan begitu adalah tubuh yang pendek).
Mendengar hal itu, Beliau Saw. berkata, “(Wahai ‘Aisyah) engkau telah mengatakan satu perkataan yang apabila dicampur dengan air laut, niscaya akan mengeruhkannya” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).
Kalau seorang istri tidak shalat, terlambat shalat, melukai perasaan orang lain, merasa paling baik, mencela dan merendahkan orang lain, maka pada hal-hal seperti itulah suami harus memarahi istri dengan cara yang tidak berlebihan.

Pemaaf
Sikap memaafkan adalah sikap yang harus didahulukan ketika seorang suami melihat istrinya melakukan kesalahan atau kekeliruan. Rumahtangga yang dipimpin oleh suami yang tidak memiliki jiwa pemaaf akan menimbulkan banyak masalah. Masalah kecil akan berubah menjadi besar. Padahal, sebagaimana dijelaskan Rasulullah Saw., Allah Swt. telah menakdirkan karakter wanita sebagaimana tulang rusuk yang bengkok.
Jiwa pemaaf dan lapang dada sangat dibutuhkan karena suami bisa saja keliru ketika membenci sesuatu pada istrinya, ternyata yang dibencinya itu justru mengandung kebaikan dan bahkan dibutuhkan pada saat-saat tertentu di luar perhitungannya. Allah Swt. berfirman,
“...Pergaulilah mereka (istri-istrimu) dengan ma’ruf. Maka jika kalian membenci mereka, barangkali sesuatu yang kalian benci itu, Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (QS An-Nisa: 19).
Jiwa pemaaf dan lapang dada juga dibutuhkan untuk menegakkan keadilan. Para suami tidak semestinya membayangkan para istri memiliki karakter malaikat, tanpa cacat. Ia adalah makhluk Allah yang memiliki kelebihan dan kekurangan. Untuk menghargai kebaikannya, suami harus toleran terhadap kekurangan istrinya. Jangan hanya melihat satu bagian saja tanpa mau melihat bagian yang lainnya.
Dari Abu Hurairah Ra., Rasulullah Saw. bersabda, “Janganlah seorang Mukmin (suami)  membenci Mukminah (istri). Bila ia membenci terhadap satu bagian, (pasti) ada bagian lain yang menyenangkannya” (HR Muslim).
Suami juga jangan bersikap seperti raja yang hanya mau dilayani, padahal Rasulullah Saw. seringkali menjahit pakaiannya sendiri yang sobek. Beliau Saw. tidak pernah mencela makanan yang dibuat istrinya meski beliau tidak menyukainya.
Dari Abu Hurairah Ra. berkata, “Rasulullah Saw. tidak pernah sama sekali mencela makanan. Bila tertarik, beliau memakannya, dan bila tidak tertarik beliau meninggalkannya” (Muttafaqun ‘alaih).
Dari Jabir Ra., “Suatu hari Rasulullah Saw. meminta lauk pauk kepada para istrinya. Mereka berkata, ‘Kita tidak punya lauk kecuali cuka.’ Maka, cuka itu pun diambil oleh Nabi Saw. dan dimakan sambil berkata, ‘Lauk yang paling lezat adalah cuka, lauk yang paling lezat adalah cuka’” (HR Muslim).
Carilah cara terbaik untuk memperbaiki kesalahan istri. Janganlah membesar-besarkan masalah. Takarlah teguran sesuai dengan kesalahan. Awalilah teguran dengan sindiran, bukan dengan ucapan vulgar. Karena seringkali kata-kata vulgar akan menyakiti perasaannya. Janganlah menegur di hadapan orang lain, meski di hadapan kerabat atau saudaranya. Pilihlah saat yang tepat. Janganlah teguran disampaikan ketika emosi belum mereda. Tundalah hingga pikiran dingin dan jiwa kembali tenang. Jagalah agar teguran tidak sampai melukai hatinya atau menghina perasaanya. Tetapi tunjukkan sikap cinta dan kasih sayang di tengah teguran itu. Dan jauhilah sikap takabur serta tinggi hati. Wallahu a’lam bishshawab.

Penghafal Al-Qur`an Sepanjang Zaman

5 Mar 2013 0 comments

Para penghafal Al-Qur`an yang disebut dengan hafidz dan hafidzah selalu ada sepanjang zaman, mulai dari zaman Rasulullah Saw., Khulafaur Rasyidin, Tabi’in, dan Tabi’t Tabi’in. Mereka sengaja dikirim oleh Allah Swt. untuk menjaga kemurnian Al-Qur`an dari orang-orang yang sengaja berupaya untuk menyimpangkan isi Al-Qur`an. Kita mengenal Zaid bin Tsabit dan Ibnu ‘Abbas para penghafal Al-Qur`an di masa Rasulullah Saw.
Pada masa-masa setelah itu, para penghafal Al-Qur`an selalu ada pada setiap zaman. Di antara mereka ada Ibnu Taimiyah, seorang pemikir Islam yang sangat terkenal. Kecemerlangan otaknya sudah tampak pada usia belia. Al-Qur`an sudah mampu dihafalkannya sewaktu usianya belum baligh. Bahkan pada usia 22 tahun, Ibnu Taimiyah sudah mengajar di perguruan Darul Hadits Al-Syukriyyah, sekolah ternama yang hanya mau menerima tenaga pengajar pilihan.
Selain itu, ada Ibnu Sina yang berhasil menghafal seluruh Al-Qur`an pada usia sepuluh tahun. Ibnu Sina dikenal sebagai orang yang gemar menimba ilmu. Beliau tidak akan tidur malam, kecuali setelah banyak membaca. Dan tidak akan tidur siang, kecuali setelah mendapat ilmu pengetahuan pada hari itu. Ibnu Sina berhasil menguasai ilmu fiqih dan filsafat pada usia 18 tahun.
Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, yang lebih dikenal dengan Imam Hambali, hafal Al-Quran pada usia 14 tahun. Beliaulah yang tetap konsisten mengatakan, “Al-Quran adalah kalam Allah bukan makhluk,” meski siksaan mendera dirinya.
Imam Syafi’i yang bernama Muhammad bin Idris, hafal Al-Qur`an 30 juz pada usia sembilan tahun. Umur 19 tahun telah mengerti isi kitab Al-Muwatha’, karangan Imam Malik, tidak lama kemudian Al-Muwatha’ telah dihafalnya. Kitab Al-Muwatha’ tersebut berisi hadits-hadits Rasulullah Saw., yang dihimpun oleh Imam Malik. Karena kecerdasannya, pada umur 15 tahun beliau telah diizinkan memberi fatwa di hadapan masyarakat dan menjadi mufti di Masjidil Haram.
Di abad modern sekarang ini, kita mengenal Abdullah bin Muhamad Jabr, lahir di Kota Wadi Jadid Mesir 29 Syawal 1405 H (7 Juli 1985). Dia selesai menghafal Al-Qur`an 30 juz pada usia tujuh tahun, tepatnya pada tanggal 10 September 1992. Setelah itu, Abdullah menghafal hadits Asy-Syarif dimulai dengan menghafal Arbain Nawawi. Selanjutnya pada 6 Juli 1994, ia menyelesaikan hafalan kitab Al-Lu`lu-u wal Marjan yang direkomendasi oleh Syeikh Bukhari-Muslim. Abdullah terus berpacu dengan waktu, ia pun berhasil menghafal Mukhtashar Shahih Bukhari yang disusun oleh Az-Zabidi dan menghafal Mukhtashar Shahih Muslim yang disusun oleh Munziri. Selanjutnya berturut-turut, Abdullah menghafal Matan Bikuniyah dalam Ilmu Hadits; menghafal Manzuma Sullamul Wushul ila ‘Ilmil Ushul. Saat ini Abdullah sedang menghafal Matan Syatibiyah dalam Qira`at Sab’ah dan telah selesai dua pertiganya.
Kita pun bisa menjadi penjaga Al-Qur`an. Kalau pun sulit, semoga kita termasuk orang-orang yang termotivasi untuk mendidik anak-anak kita menjadi penghafal Al-Qur`an? Wallahu a’lam bishshawab.

 
Syamsu Hilal © 2011 | Dikunceni Kang Zack, Kunjungi Juga Suswono, Kementan dan Atang Trisnanto