Pendahuluan
Latar Belakang
Kehadiran pasar modern, terutama
supermarket dan hipermarket, dianggap oleh berbagai kalangan telah
menyudutkan keberadaan
pasar tradisional di perkotaan. Di Indonesia, terdapat 13.450 pasar tradisional dengan sekitar 12,6 juta
pedagang kecil(Kompas, 2006).
Pesatnya pembangunan pasar modern
dirasakan oleh banyak pihak berdampak terhadap keberadaan pasar tradisional. Di
satu sisi, pasar modern dikelola secara profesional dengan fasilitas yang serba lengkap; di sisi lain, pasar
tradisional masih berkutat dengan permasalahan klasik seputar pengelolaan yang
kurang profesional dan ketidaknyamanan berbelanja. Pasar modern dan tradisional
bersaing dalam pasar yang sama, yaitu pasar ritel. Hampir semua produk yang
dijual di pasar tradisional seluruhnya dapat ditemui di pasar modern, khususnya
hipermarket. Semenjak kehadiran hipermarket di Jakarta, pasar tradisional di
kota tersebut disinyalir merasakan penurunan pendapatan dan
keuntungan yang drastis
(Kompas, 2006).
Permasalahan
Secara makro, beberapa hasil penelitian
menunjukkan bahwa kehadiran pasar modern telah mengancam eksistensi pasar
tradisional. Fakta ini antara lain diungkap dalam penelitian AC Nielson yang
menyatakan bahwa pasar modern telah tumbuh sebesar 31,4%. Bersamaan dengan itu,
pasar tradisional telah tumbuh secara negatif sebesar 8%. Berdasarkan kenyataan
ini maka pasar tradisional akan habis dalam kurun waktu sekitar 12 tahun yang akan datang, sehingga
perlu adanya langkah preventif untuk menjaga kelangsungan pasar tradisional
termasuk kelangsungan usaha perdagangan (ritel) yang dikelola oleh koperasi dan
UKM (Pasar Tradisional di Era Peersaingan Global, Lembaga Penelitian Smeru,
Nomor 22 Tahun 2007).
Hasil Penelitian Dampak Keberadaan
Pasar Modern (Supermarket Dan Hypermarket) Terhadap Usaha Ritel
Koperasi/Waserda Dan Pasar Tradisional yang dilakukan oleh Deputi
Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK, Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan PT Solusi
Dinamika Manajemen,
tahun 2005 menyimpulkan bahwa adanya pasar modern telah menurunkan omzet
penjualan pasar tradisional.
Tujuan
1.
Mengkaji ketentuan perundang-undangan yang mengatur
tentang bisnis ritel di Indonesia.
2.
Mengusulkan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk
menyusun dan mengesahkan undang-undang yang mengatur tentang pengembangan
bisnis ritel dan atau pasar modern yang tidak mengganggu, mengerdilkan, dan
mematikan bisnis usaha mikro sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pembahasan
Hingga saat ini, Indonesia belum
memiliki undang-undang yang mengatur tentang pengembangan bisnis ritel atau
pasar modern. Tujuan pembentukan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 3
huruf b, yaitu mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan
persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan
berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku
usaha kecil; secara tidak langsung memberi peluang yang seluas-luasnya kepada
para pengusaha bisnis ritel dan pasar modern untuk mengembangkan usahanya
hingga ke pelosok tempat, sehingga mengerdilkan, mengancam, dan mematikan
keberadaan warung-warung dan toko-toko tradisional milik masyarakat setempat yang
merupakan salah satu bentuk usaha mikro.
Kondisi ini diperkuat dengan adanya
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang
membolehkan minimarket berlokasi di setiap sistem jaringan jalan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 5 ayat (4);
“Minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan,
termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam
kota/perkotaan.”
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba tidak mengatur tentang lokasi
pendirian bisnis ritel yang berbentuk waralaba. PPini hanya mengatur tentang
kriteria, perjanjian, keawajiban pemberi , pendaftaran, pembinaan dan
pengawasan waralaba, serta sanksi bagi pelanggar.
Begitu juga dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 31/M-dag/Per/8/2008 Tentang Penyelenggaraan
Waralaba yang merupakan peraturan dari PP RI Nomor 42 Tahun 2007 juga tidak
mengatur tentang lokasi pendirian bisnis ritel yang berbentuk waralaba.
Kesimpulan dan Saran
1. Perkembangan bisnis ritel yang sangat pesat telah
mengancam, mengerdilkan, dan mematikan keberadaan warung-warung dan toko-toko
tradisional yang merupakan usaha mikro milik masyarakat.
2. DPR RI dan Pemerintah segera membentuk dan mengesahkan
undang-undang yang mengatur tentang bisnis ritel dan pasar modern, sehingga
tidak mengancam, mengerdilkan, dan mematikan warung-warung dan toko-toko
tradisional milik masyarakat kecil.
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009