Bersih Akidah di Tahun Baru

7 Jan 2014


Memasuki tahun baru 2014 Masehi, salah satu tadisi Jahiliyah yang harus dihilangkan adalah kepercayaan kepada dukun ramal atau paranormal. Masih banyak umat Islam yang memilih menggantungkan masa depannya kepada paranormal. Ada juga yang lebih yakin kepada paranormal ketimbang kepada dokter untuk mengobati penyakit fisiknya. Mereka beranggapan bahwa penyakit fisik yang dideritanya ada kaitan dengan sesuatu yang berbau mistik dan tahayul. Berkaitan dengan hal ini, Islam memiliki pandangan yang sangat jelas.
Ketika Nabi Muhammad Saw. diutus, di kalangan masyarakat Arab Jahiliyah ada sekolompok pendusta yang dikenal denga sebutan kahin atau ‘arraf (dukun, tukang ramal, paranormal, dan sebagainya) yang mengklaim dirinya mengetahui perkara gaib baik yang telah berlalu maupun yang akan datang, dengan jalan berhubungan dengan jin atau lainnya. Lalu beliau Saw. membacakan wahyu Allah Swt. yang diturunkan kepadanya, “Katakanlah tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah” (QS An-Naml: 65).
Beberapa orang pernah datang kepada Nabi Saw. Mereka mengira bahwa beliau mengetahui perkara gaib, kemudian mereka menyembunyikan sesuatu di tangan mereka, lalu bekata kepada beliau, “Cobalah tunjukkan kepada kami, apa yang kami sembunyikan ini?” Rasulullah Saw. berkata kepada mereka, “Aku sama sekali bukan tukang tenung (dukun ramal, paranormal), karena sesungguhnya tukang tenung, pekerjaan menenung, dan semua tukang tenung akan berada di neraka” (HR Abu Daud).
Islam tidak hanya mengecam peramal atau paranormal, tapi juga orang-orang yang datang kepada mereka untuk menanyakan sesuatu dengan mempercayai khayalan dan kesesatan mereka. Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa datang kepada tukang ramal (dukun, paranormal), lalu menanyakan sesuatu kepadanya dan mempercayai perkataannya (ramalannya), maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari” (HR Muslim).
Islam juga mengharamkan mengundi nasib dengan azlam. Azlam atau qadah adalah semacam anak panah di kalangan bangsa Arab Jahiliyah yang pada masing-masing anak panah itu terdapat tulisan, misalkan anak panah pertama bertuliskan “Aku diperintah Tuhan”. Anak panah kedua “Aku dilarang Tuhan”. Dan anak panah ketiga tidak terdapat tulisan.
Apabila hendak bepergian, menikah, dan sebagainya, mereka datang ke rumah berhala yang di dalamnya terdapat azlam-azlam tersebut lalu mereka mengundinya untuk memastikan apakah mereka harus bepergian atau tidak, menikah atau tidak, dan sebagainya. Mereka lalu mengambil salah satu dari anak panah itu. Jika yang terambil anak panah yang bertuliskan perintah, maka mereka melaksanakan apa yang mereka rencanakan. Apabila yang terambil anak panah yang bertuliskan larangan, maka mereka pun mengurungkan niatnya. Jika yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka mereka mengundinya sekali lagi sehingga mendapatkan keputusan apakah meneruskan atau membatalkan niatnya itu.
Berkaitan dengan hal ini, Allah Swt. berfirman, “…Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah) itu adalah kefasikan…” (QS Al-Maidah: 3). Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak akan mendapatkan derajat yang tinggi orang yang menenung (meramal), mengundi nasib dengan azlam, atau membatalkan bepergiannya lantaran tathayyur (menganggap sial sesuatu)” (HR Nasa`i).
Berdasarkan dalil di atas, mengundi nasib dengan alat apa pun (bukan hanya dengan anak panah) diharamkan dalam Islam. Islam memerintahkan setiap Muslim berusaha secara maksimal untuk dunia dan akhiratnya, karena Allah Swt. telah memberikan semua yang dibutuhkan untuk menggapai Surga dan keridhaan-Nya. Wallahu a’lam bish shawab.

0 comments:

Posting Komentar

 
Syamsu Hilal © 2011 | Dikunceni Kang Zack, Kunjungi Juga Suswono, Kementan dan Atang Trisnanto