Hikmah Pelarangan Minuman Keras (Khamr)

5 Jun 2013

Oleh. Ustadz Dr. Ahzami Sami’un Jazuli, MA. dan Syamsu Hilal


Parlemen Turki, Jumat (24/5/2013), resmi mensahkan RUU tentang pembatasan minuman berakohol di Turki. UU baru ini selain membatasi penjualan minuman berakohol, juga melarang perusahaan minuman keras menjadi sponsor di berbagai acara, bahkan televisi, film, atau video musik juga dilarang memuat gambar atau adegan yang mendorong konsumsi minuman berakohol. Undang-undang membatasi penjualan minuman beralkohol, yaitu pada pukul 22.00 hingga 06.00.
Pendukung undang-undang baru ini, yang didorong partai penguasa Partai Pembangunan dan Keadilan (AKP) yang berhaluan Islam, mengatakan, undang-undang ini akan melindungi masyarakat Turki, terutama anak-anak dari efek buruk alkohol.
Namun, keputusan ini menuai kritik tajam di berbagai media terutama yang muncul dari kelompok Liberal dan menganggap aturan ini adalah intervensi terhadap kehidupan pribadi warga. Mereka menilai, aturan baru ini merupakan tanda konservatisme mulai menguat di Turki yang sekuler. Tuntutan kelompok Liberal bahkan melebar hingga meminta PM Erdogan mundur dari jabatannya.
Menghadapi tuntutan tersebut, PM Erdogan tetap mempertahankan undang-undang yang diyakininya akan membawa kebaikan bagi penduduk Turki, khususnya generasi muda. Erdogan mengatakan di depan para anggota Dewan dari gerakan Islam, “Alkohol atau minuman keras adalah sumber dari segala masalah, kami mengusulkan undang-undang ini demi generasi muda kita dan memberikan negara ini suatu generasi yang sadar akan nilai-nilai luhurnya” (Eramuslim.com).
Sementara di Indonesia RUU Miras (Minuman Keras) hingga saat ini tidak jelas nasibnya. Padahal MUI dan PBNU berkali-kali mendorong anggota DPR agar segera memprioritaskan, membahas, dan mengesahkan RUU yang diyakini akan membawa maslahat bagi masa depan bangsa Indonesia.
Di balik setiap perintah dan larangan Allah Swt. dan Rasul-Nya, pasti ada hikmah yang dapat kita ambil manfaatnya. Secara tekstual, saat ini secara jelas dan nyata bahwa mengkonsumsi miras dapat merusak akal dan daya pikir manusia. Dan secara kontekstual, kita juga dapat mengambil manfaat mengapa pengharaman khamr diturunkan oleh Allah Swt. secara bertahap melalui beberapa ayat.
Dalam QS Al-Baqarah ayat 219, Allah Swt. berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah,’Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”
Pada ayat ini kita diajak untuk membicarakan syari’at Allah yang berkaitan dengan masalah halal haram. Ini menunjukkan bahwa syari’at Allah itu merupakan syari’atan waahidah, laa taza’za’ (syari’at Islam merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah). Ini dapat kita perhatikan di mana setelah membicarakan masalah jihad, yang dibicarakan ayat ini adalah tentang halal dan haram. Betapa Al-fiqhul Islami itu adalah sesuatu yang utuh. Musykilah-nya fiqh Islam sekarang dipahami secara juz’i (parsial), sehingga sebagian umat Islam juga memahami Islam secara parsial. Sebagian ahli fiqh, ketika diajak untuk berbicara tentang jihad, kurang semangat menyambutnya. Sampai-sampai ada seorang santri yang semangat berbicara tentang masalah pernikahan, atau hukum warisan, tetapi tidak semangat untuk berbicara tentang jihad dan menegakkan dien Islam di muka bumi.
Jadi kalau pada ayat sebelumnya Allah membicarakan tentang iman, hijrah, dan jihad, maka sekarang kita mendapatkan penjelasan tentang hukum yang berkaitan dengan khamr, yang  merupakan kebiasaan orang Arab Jahiliyah.
Pada awal ayat ini Allah mengatakan “Yas-aluunaka ‘anil khamri wal maisir” (mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi). Adanya pertanyaan pada awal ayat seperti ini merupakan suatu metodologi Al-Qur’anul al-Karim dalam menjelaskan syari’at-Nya, di mana digambarkan terjadinya dialog yang hidup antara Rasul Saw. dan para sahabatnya. Adanya dialog ini menunjukkan satu indikasi bahwa dalam al-mujtama’ul Islamiyyah (masyarakat Islam) itu, individu-individu yang hidup di dalamnya selalu menanyakan segala sesuatu yang mereka hadapi dari mulai yang terkecil sampai yang sebesar-besarnya, tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan Islam. Oleh karena itu, mereka tidak akan berbuat sesuatu kecuali kalau sudah memahami benar bahwa yang akan diperbuatnya itu benar dalam pandangan Islam dan diridhai Allah Swt.
Makanya kalimat yas’aluunaka (mereka bertanya kepadamu) dalam Al-Qur’an itu banyak sekali. Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak “slonong boy”, tidak semaunya sendiri dalam melaksanakan segala sesuatu. Tidak ada dalam Islam, “Ini kan urusan saya sendiri, peduli apa orang lain.” Yang ada adalah pertanyaan, “Perbuatan saya ini termasuk yang diridhai Allah atau tidak?” Dan agar tidak salah ketika berbuat, para Sahabat sering bertanya kepada Rasulullah Saw.
Kalau kita ukur sikap para sahabat ini dengan masyarakat kita, sangat jauh perbedaannya. Masyarakat kita sekarang, jarang ada anggota masyarakat yang bertanya kepada ulama yang ‘alim dalam menghadapi hidup ini. Setelah terjadi kecelakaan atau musibah, baru datang kepada ustadz untuk mengadukan nasibnya. Jika kita tidak ingin selalu terkena akibat buruk karena kesalahan kita sendiri, selayaknyalah kalau kita meniru apa yang dilakukan masyarakat yang dibangun oleh Rasulullah Saw. yaitu selalu berdiskusi dengan para ulama yang ada di sekitar kita. Para sahabat Rasul itu ketika mereka tidak tahu tentang sesuatu, yas’aluuna (mereka bertanya), termasuk yang berkaitan dengan masalah khamr ini.
Ayat ini diawali dengan kalimat, Yas-aluunaka ‘anil khamri wal maisir” (mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi). Terhadap pertanyaan ini, dijawab, “Qul fiihimaa itsmun kabiirun wa manaafi’u linnaasi wa itsmuhumaa akbaru min naf’ihimaa” (Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa'at bagi manusia). Jawaban Al-Qur’an yang mengatakan bahwa khamr itu ada manfaatnya, menunjukkan obyektivitas Al-Qur’an. Jadi Al-Qur’an selalu mengajarkan kepada kita untuk selalu inshof (obyektif) dalam menyikapi segala permasalahan yang ada di masyarakat kita. Pada ayat ini Al-Qur’an tidak mengatakan bahwa yang ada pada khamr itu hanya bahaya saja, karena memang khamr itu ada manfaatnya. Oleh karena itu dijelaskan bahwa khamr itu ada manfaatnya. Namun kemudian dijelaskan juga bahwa khamr itu selain ada manfaatnya, tetapi padanya terdapat dosa yang besar.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana konklusi Al-Qur’an dalam menilai masalah yang di dalamnya ada manfaatnya tetapi dosanya besar ini? Al-Qur’an mengatakan, Wa itsmuhumaa akbaru min naf’ihimaa” (tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya). Al-khamru wal maisir (khamr dan judi), ini adalah min ‘aadatin arobiyyatin jahiliyyah (minum khamr termasuk adat istiadat orang Arab jahiliyah), sebelum turunnya ayat tentang khamr ini. Orang-orang Arab termasuk para sahabat, terbiasa minum khamr, karena khamr pada waktu itu belum diharamkan. Sebagaimana kita kita ketahui, khamr itu tidak diharamkan sekaligus, tetapi diharamkan secara berangsur-angsur dalam tiga tahapan. Sebagian orang mengatakan bahwa ayat ini merupakan larangan minum khamr pada tahapan yang pertama.
Pada tahap yang pertama ini, Al-Qur’an mengatakan bahwa pada dasarnya khamr itu adalah itsm (dosa), walaupun ada manfaatnya. Penjelasan Al-Qur’an ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa selain memahami sesuatu secara hukum, kita juga harus memahaminya secara fiqhud taghyir (fiqh dalam masalah perubahan). Artinya, Al-Qur’an al-Karim ketika membicarakan tentang taghyiiru lil ‘aadah (merubah kebiasaan), biasanya dilakukan sedikit demi sedikit. Tetapi kalau yang berkaitan dengan perubahan ‘aqidah (keyakinan), itu harus dilakukan sekaligus. Jadi tidak ada perubahan ‘aqidah itu dilakukan sedikit demi sedikit. Makanya ayat-ayat yang berkaitan dengan ‘aqidah, itu dilakukan pada awal disyi’arkannya Islam, yaitu periode Makiyah. Jadi begitu Al-Qur’an diturunkan, masalah yang berkaitan dengan ‘aqidah dirubah sekaligus. Jadi apapun yang berkaitan dengan ‘aqidah, ini harus kita ubah sekaligus. Kita dilarang terlalu banyak membuat perhitungan dalam perubahan masalah perubahan ‘aqidah yang salah di masyarakat kita. Namun demikian, perubahan itu harus kita lakukan dengan bil hikmah.
Tetapi kalau yang berkaitan dengan al-’aadah (kebiasaan di masyarakat), Al-Qur’an lebih tasamuh (lebih toleran), dengan melakukan perubahan sedikit demi sedikit, tetapi pasti. Kenapa demikain? Karena untuk merubah adat itu tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan. Adat itu terbentuk dengan cara perlahan, sehingga untuk merubahnya kembali juga harus dengan perlahan-lahan dan bertahap. Dalam hubungannya dengan minuman keras ini, orang yang sudah kecanduan minuman keras itu sulit sekali kalau disuruh meninggalkannya sekaligus, tetapi harus diusahakan sedikit demi sedikit.
Kalau kita tadaburi, cara Al-Qur’an memahamkan masalah khamr ini benar-benar bagus. Manusia yang biasa minum khamr tersebut diajak untuk berdialog dengan dirinya sendiri. Dengan bahasa kita, seolah-olah Al-Qur’an mengatakan, “Coba kalau kamu renungi, memang benar bahwa khamr itu menyenangkan, tetapi khamr itu terdapat banyak keburukannya dan berdosa di sisi Allah. Dan dosa karena minum khamr itu lebih besar daripada manfaatnya. Karena minum khamr, banyak terjadi kerusakan-kerusakan dalam kehidupan. Kerusakan dalam ekonomi, kerusakan dalam masalah kesehatan, dan kerusakan-kerusakan yang lainnya.” Jadi orang yang terbiasa minum khamr itu diajak berfikir oleh Al-Qur’an. Al-Qur’an tidak langsung mengklaim bahwa yang ada pada khamr itu hanyalah kerusakan belaka, tetapi dikatakan bahwa khamr itu ada manafi’nya (ada manfaatnya), tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.
Pada tahap yang kedua dalam pengharaman khamr ini, Allah mengatakan, Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun” (QS An-Nisa` :43).
Pada tahap yang kedua ini orang dilarang mengerjakan shalat ketika mereka sedang mabuk. Ini jelas sekali menunjukkan adanya kemajuan dalam pelarangan masalah khamr ini. Jika pada tahap pertama Al-Qur’an hanya menjelaskan bahwa dosa yang ada pada khamr lebih besar daripada manfaatnya, pada tahap yang kedua ini sudah diarahkan pada aktivitas yang nyata bagi manusia agar semakin menjauhi minum khamr. Biasanya orang yang suka mabuk dengan minuman keras itu, mereka itu tidak setiap saat ingin minum khamr. Hanya pada waktu-waktu tertentu saja yang kalau tidak minum khamr, mulutnya terasa ‘kecut’. Dengan dilarangnya shalat ketika sedang mabuk, mereka akan semakin menjauhi khamr tersebut. Kenapa? Karena dalam sehari semalam dilaksanakan shalat dalam lima waktu. Dengan demikian diharapkan ketika keinginan minum khamr muncul, akan terhalang dengan tibanya waktu shalat, sehingga keinginan untuk minum khamr itu tertunda. Jika hal ini berlangsung berulang-ulang, kebiasaan minum khamr tersebut dtinggalkan sedikit demi sedikit.
Baru pada tahap yang ketiga yang merupakan tahap terakhir dari pelarangan khamr ini, Allah Swt. berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomr, berjudi, (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khomr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (QS Al-Maidah: 90).
Ketika ayat ini turun, Umar bin Khathab langsung mengatakan, “Bala Ya Rabb, intahaina-intahaina“ (Kami sekarang sudah kapok, Ya Rabb, kami tidak akan mengulangi lagi). Umar bin Khathab mengatakan ini, karena minuman keras adalah hal yang biasa di kalangan orang Arab.
Cara Al-Qur’an seperti ini harus kita teladani ketika kita berdakwah pada masyarakat. Ketika kita menjumpai suatu adat istiadat yang salah pada masyarakat kita, adalah menjadi tugas kita untuk merubahnya sedikit demi sedikit, sehingga akhirnya adat tersebut sesuai dengan ajaran Islam yang sangat mulia ini. Wallahu a’lam bishshawab.

0 comments:

Posting Komentar

 
Syamsu Hilal © 2011 | Dikunceni Kang Zack, Kunjungi Juga Suswono, Kementan dan Atang Trisnanto