Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern

6 Feb 2013



Pendahuluan
Latar Belakang
Kehadiran pasar modern, terutama supermarket dan hipermarket, dianggap oleh berbagai kalangan telah menyudutkan keberadaan pasar tradisional di perkotaan. Di Indonesia, terdapat 13.450 pasar tradisional dengan sekitar 12,6 juta pedagang kecil(Kompas, 2006).
Pesatnya pembangunan pasar modern dirasakan oleh banyak pihak berdampak terhadap keberadaan pasar tradisional. Di satu sisi, pasar modern dikelola secara profesional dengan fasilitas yang serba lengkap; di sisi lain, pasar tradisional masih berkutat dengan permasalahan klasik seputar pengelolaan yang kurang profesional dan ketidaknyamanan berbelanja. Pasar modern dan tradisional bersaing dalam pasar yang sama, yaitu pasar ritel. Hampir semua produk yang dijual di pasar tradisional seluruhnya dapat ditemui di pasar modern, khususnya hipermarket. Semenjak kehadiran hipermarket di Jakarta, pasar tradisional di kota tersebut disinyalir merasakan penurunan pendapatan dan keuntungan yang drastis (Kompas, 2006).

Permasalahan
Secara makro, beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran pasar modern telah mengancam eksistensi pasar tradisional. Fakta ini antara lain diungkap dalam penelitian AC Nielson yang menyatakan bahwa pasar modern telah tumbuh sebesar 31,4%. Bersamaan dengan itu, pasar tradisional telah tumbuh secara negatif sebesar 8%. Berdasarkan kenyataan ini maka pasar tradisional akan habis dalam kurun waktu sekitar 12 tahun yang akan datang, sehingga perlu adanya langkah preventif untuk menjaga kelangsungan pasar tradisional termasuk kelangsungan usaha perdagangan (ritel) yang dikelola oleh koperasi dan UKM (Pasar Tradisional di Era Peersaingan Global, Lembaga Penelitian Smeru, Nomor 22 Tahun 2007).
Hasil Penelitian Dampak Keberadaan Pasar Modern (Supermarket Dan Hypermarket) Terhadap Usaha Ritel Koperasi/Waserda Dan Pasar Tradisional yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK, Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan PT Solusi Dinamika Manajemen, tahun 2005 menyimpulkan bahwa adanya pasar modern telah menurunkan omzet penjualan pasar tradisional.

Tujuan
1.        Mengkaji ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang bisnis ritel di Indonesia.
2.        Mengusulkan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk menyusun dan mengesahkan undang-undang yang mengatur tentang pengembangan bisnis ritel dan atau pasar modern yang tidak mengganggu, mengerdilkan, dan mematikan bisnis usaha mikro sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pembahasan
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur tentang pengembangan bisnis ritel atau pasar modern. Tujuan pembentukan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 3 huruf b, yaitu mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; secara tidak langsung memberi peluang yang seluas-luasnya kepada para pengusaha bisnis ritel dan pasar modern untuk mengembangkan usahanya hingga ke pelosok tempat, sehingga mengerdilkan, mengancam, dan mematikan keberadaan warung-warung dan toko-toko tradisional milik masyarakat setempat yang merupakan salah satu bentuk usaha mikro.
Kondisi ini diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang membolehkan minimarket berlokasi di setiap sistem jaringan jalan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (4);  “Minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan.”
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba tidak mengatur tentang lokasi pendirian bisnis ritel yang berbentuk waralaba. PPini hanya mengatur tentang kriteria, perjanjian, keawajiban pemberi , pendaftaran, pembinaan dan pengawasan waralaba, serta sanksi bagi pelanggar.
Begitu juga dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 31/M-dag/Per/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Waralaba yang merupakan peraturan dari PP RI Nomor 42 Tahun 2007 juga tidak mengatur tentang lokasi pendirian bisnis ritel yang berbentuk waralaba.

Kesimpulan dan Saran
1.    Perkembangan bisnis ritel yang sangat pesat telah mengancam, mengerdilkan, dan mematikan keberadaan warung-warung dan toko-toko tradisional yang merupakan usaha mikro milik masyarakat.
2.    DPR RI dan Pemerintah segera membentuk dan mengesahkan undang-undang yang mengatur tentang bisnis ritel dan pasar modern, sehingga tidak mengancam, mengerdilkan, dan mematikan warung-warung dan toko-toko tradisional milik masyarakat kecil.

2 comments:

  1. Unknown mengatakan...:

    Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

  1. Essen Aquatic mengatakan...:


    wihh nice info, saya pengunjung setia web anda
    kunjung balik, di web kami banyak penawaran dan tips tentang kesehatan
    Ada artikel menarik tentang obat tradisional yang mampu menyembuhkan penyakit berat, cek yuk
    http://goldengamatemasmitoha.com/pengobatan-kardiomegali/

Posting Komentar

 
Syamsu Hilal © 2011 | Dikunceni Kang Zack, Kunjungi Juga Suswono, Kementan dan Atang Trisnanto